Rektor IPDN: Pacaran Boleh, Tapi Jangan Ganggu Pendidikan

Institut Pemerintahan Dalam Negeri menegaskan tidak mengatur perihal asmara antar praja (mahasiswa IPDN). Penganiayaan yang terjadi karena satu praja memacari praja yang berbeda daerah tanpa meminta izin hanya tradisi yang tidak mengacu kepada aturan formal.
"Seperti kita semua kan pernah pacaran, bagaimana pacaran itu dihormati dihargai sebagai HAM," kata Rektor Ermaya Suradinata di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
Ermaya menjelaskan, tradisi yang dilakukan praja dari Kalimantan Barat selain tidak ada dalam aturan, juga melanggar hukum. Karena itu, IPDN menjatuhkan sanksi kepada mereka.
Terkait hubungan asmara antara praja, Ermaya hanya mengingatkan sebaiknya tidak sampai mengganggu proses belajar mereka.
"Pacaran itu kan setiap orang boleh-boleh saja tetapi enggak mengganggu proses pendidikan di IPDN gitu loh. Seperti kita semuakan pernah pacaran,"ujarnya sambil tertawa.
Senada dengan Ermaya, PLT Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan bahwa di IPDN sendiri tidak ada aturan dalam tradisi dimana orang yang berpacaran harus mendapatkan izin terlebih dahulu. Hal ini menyikapi kasus kekerasan praja IPDN yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
"Yang larang siapa, secara stuktural enggak ada. Saya juga kaget masalahnya cuma sepele karena tidak izin. Siapa yang suruh izin," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang praja IPDN dipecat dan tiga lainnya diturunkan pangkat karena terbukti memukuli rekan seangkatan mereka yang sama-sama dari Kalimantan Barat. Penyebabnya, karena korban berpacaran tanpa meminta izin. Praja IPDN dari Kalimantan Barat punya tradisi yang mengharuskan praja dari daerah lain harus meminta izin terlebih dulu jika ingin berpacaran dengan teman mereka.

