Rektor ITB soal Petisi Pecat Warek Terkait Aturan SBM: Kami Pelajari

30 November 2021 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor Institut Teknologi Bandung Reini Wirahadikusumah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Institut Teknologi Bandung Reini Wirahadikusumah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sejumlah dosen di program studi Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) mengeluarkan petisi mosi tak percaya dan meminta pemberhentian Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan (WRURK) Muhamad Abduh.
ADVERTISEMENT
Abduh dianggap membuat kebijakan yang mengancam masa depan SBM ITB karena menghentikan keberdayaan atau kemandirian sekolah bisnis itu melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Majelis Wali Amanat 001/PER/1-MWA/HK/2019.
Menanggapi hal itu, Rektor ITB Reini Wirahadikusumah enggan berkomentar banyak perihal adanya petisi itu. Menurut dia, pihaknya masih mempelajari petisi itu.
Dia meminta waktu agar persoalan itu dapat segera diselesaikan oleh pihak rektorat dan Majelis Wali Amanat (MWA).
"Kami sedang mempelajari petisi dosen SBM tersebut, mohon memberi waktu bagi Rektorat dan MWA untuk menyelesaikan masalah internal ITB agar ITB bisa sinergis dalam penyelesaian persoalan bangsa" kata Reni kepada kumparan, Selasa (30/11).
Sebelumnya diberitakan, petisi itu menilai kebijakan Abduh mengancam masa depan SBM ITB karena menghentikan keberdayaan sekolah bisnis itu melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Majelis Wali Amanat 001/PER/1-MWA/HK/2019 pasal 5.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut disebutkan, organisasi ITB harus mencerminkan semangat entrepreneurial university, yang mengharuskan ITB fleksibel, responsif dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, profesional dan akuntabel.
Peraturan ini akan membuat SBM ITB menjadi sulit memenuhi standar internasional.
Budi Permadi Iskandar, salah satu anggota Forum Dosen SBM ITB yang juga koordinator petisi, mengatakan aturan baru itu juga dianggap menjadikan SBM fakultas unit 'sapi perah' bagi ITB.
"Selain itu juga, peraturan ini menjadikan SBM sebagai unit fakultas “sapi perah”. Pada masa awal pendiriannya SBM diberi kewenangan mengelola 80% pendapatan. Seiring waktu kewenangan ini diubah menjadi 70% untuk SBM. Kebijakan saudara Abduh ini, mengurangi kewenangan pengelolaan dana kepada SBM menjadi sekitar 60%," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/11).
ADVERTISEMENT