Rektor Tanggapi Tagar #UGMBohongLagi yang Menggema di Media Sosial

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Rektor UGM Panut Mulyono. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UGM Panut Mulyono. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dianggap ingkar janji karena tak kunjung menerbitkan peraturan rektor terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Padahal, rektorat UGM berjanji menerbitkan peraturan tersebut paling lambat 13 Desember.

Melalui akun twitter @AliansiUGM (yang kemudian ditangguhkan), mahasiswa yang menamai dirinya Aliansi Mahasiswa UGM, mengungkapkan persoalan itu melalui tagar #UGMBohongLagi yang menggema di media sosial.

Selain melalui media sosial, muncul pula rilis atas nama Aliansi Mahasiswa UGM. Isi rilis itu menagih janji rektorat UGM agar segera mengesahkan peraturan pencegahan pelecehan seksual di kampus. Peraturan rektor itu menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa UGM saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku pada tahun 2017.

“Tim ini pun terbentuk dan diketuai oleh Prof. Dr.Muhadjir. Aliansi mahasiswa terus melakukan pengawalan terhadap proses ini. Pada 28 Februari 2019, beberapa perwakilan mahasiswa bertemu tim penyusun draf peraturan tersebut untuk menanyakan progress sekaligus menyampaikan aspirasi pada draf peraturan yang sedang disusun. Setelah proses diskusi panjang bersama berbagai pihak, tim penyusun akhirnya menyerahkan draf peraturan tersebut kepada rektor di tanggal 29 Mei 2019,” tulis rilis tersebut.

Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi itu lantas menggelar aksi “Menggugat Gadjah Mada” pada 13 November 2019. Setidaknya ada tujuh gugatan, termasuk salah satunya adalah meminta rektorat segera mengesahkan peraturan pencegahan kekerasan seksual di kampus.

Aksi itu berbuah manis. Wakil Rektor I UGM membubuhkan tanda tangan dan berjanji akan membuat peraturan kekerasan seksual disahkan paling lambat 13 Desember 2019.

Rektor UGM Panut Mulyono. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

“Setelah aksi dilakukan, beberapa kali perwakilan aliansi menanyakan kembali perihal tuntutan yang disampaikan kemarin. Informasi terakhir yang kami dapat dari Sekretaris Rektor, peraturan baru berada di Senat Akademik hari Senin 9 Desember kemarin. Rektorat berdalih peraturan tersebut harus menunggu sidang pleno Senat Akademik yang dilaksanakan 1 bulan sekali. Sampai tanggal 13 Desember 2019, UGM pun tak kunjung mengesahkan peraturan tersebut,” katanya.

Menanggapi suara mahasiswa, Rektor UGM, Panut Mulyono, mengatakan pihaknya tidak ingkar janji dan tidak bermaksud mengulur-ulur pengesahan peraturan yang diminta. Hanya saja semua prosedur harus dijalankan.

“Kami sama sekali tidak ada niat mengulur-ulur waktu tidak ada niat sama sekali untuk tidak memenuhi janji, begitu. Dan ini hanya masalah waktu saja ketika misalnya besok atau kapan senat akademik rapat kemudian menyetujui ya langsung hari berikutnya keluarkan, wong itu drafnya sudah jadi dalam draf peraturan kok,” kata Panut saat ditemui di Hotel Sahid Raya, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (17/12).

Panut pun menjelaskan proses yang tengah berjalan. UGM, kata Panut, telah membentuk tim untuk membuat draf peraturan rektor tentang pencegahan penanggulangan pelecehan seksual itu.

“Draf tersebut sudah di-review karena tidak bisa digunakan secara langsung berhubung di UGM sudah ada peraturan-peraturan yang lain. Misalnya untuk PNS kalau dia melakukan pelanggaran etika pelecehan seksual hukumannya seperti apa itu sudah di atur sangat jelas di PP 50 atau PP 30,” ujar Panut.

Sehingga selanjutnya draf tersebut disinkronkan dengan peraturan yang sudah ada. Kemudian draf tersebut dikirim pada awal Desember ke Senat Akademik untuk ditinjau.

“Senat akademik sudah me-review draf itu dan sudah memanggil wakil rektor bidang SDM dan aset untuk rapat bersama. Kalau di rapat itu ada koreksi-koreksi kecil yang harus diperbaiki. Kemudian perbaikan sudah dilakukan dan disampaikan ke senat akademik sehingga sekarang tahapannya menunggu rapat pleno akademik untuk menyetujui atau mengesahkan,” kata dia.

Begitu nanti disetujui Panut akan menandatangani sebagai peraturan rektor. Diperkirakan peraturan rektor tersebut bisa disahkan pada Januari 2020 mendatang.

“Nah mengapa Senat Akademik belum menyetujui belum mengesahkan karena menunggu rapat pleno pengesahan draf usulan peraturan oleh rektor itu dilakukan pada rapat pleno senat akademik. Nah karena bulan Desember ini agenda yang lain-lain banyak lalu akan dijadwalkan bulan Januari,” ungkapnya.

kumparan post embed