Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Rektor UGM: 70% Mahasiswa Jalur Seleksi Mandiri Mengisi Sumbangan Sukarela Rp 0
23 Agustus 2022 13:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Baru-baru ini masyarakat digegerkan dengan dugaan suap dalam seleksi masuk jalur mandiri mahasiswa baru di Universitas Negeri Lampung (Unila). Praktik tersebut berhasil dibongkar oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Rektor UGM Prof Ova Emilia turut angkat bicara terkait hal ini. Dia menjelaskan untuk UGM, seleksi jalur mandiri memang diperbolehkan untuk sumbangan sukarela. Sumbangan tersebut pun boleh diisi Rp 0.
"Jadi misalnya untuk tes mandiri itu kan memang diperbolehkan untuk ada sumbangan sukarela. Di kami memang baru tahun ini ada. Jadi artinya ada dalam kaitannya sukarela itu boleh nol," kata Prof Ova.
Dijelaskan bahwa sumbangan sukarela itu diisi setelah calon mahasiswa baru itu diterima atau lolos seleksi. Setelah pengumuman, saat registrasi mereka diperbolehkan untuk mengisi sumbangan sesuai kemampuan.
Ova pun mengatakan bahwa lebih dari 70 persen mahasiswa mengisi sumbangan itu dengan Rp 0.
"Dan hasilnya lebih dari 70 persen mengisinya Rp 0. Jadi artinya itu memang tergantung juga dari masing-masing institusi ya memang mandiri ini dari awal desainnya untuk subsidi silang, juga ada komponen subsidi silang tentunya masing-masing universitas mempunyai kebijakan sendiri-sendiri dan yang kami lakukan seperti itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ova menjelaskan subsidi silang yang dimaksud adalah ketika ada orang tua yang mengalami penurunan ekonomi atau usaha orang tua mahasiswa itu bangkrut, maka mekanisme subsidi silang dari mahasiswa jalur mandiri ini bisa untuk membantu.
"Mungkin ada mahasiswa yang kebetulan orang tuanya usahanya bangkrut atau meninggal yang kaya gitu-gitu kita ada mekanisme subsidi silang," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Rekomendasi tersebut diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non-reguler tersebut.
Rekomendasi ini berangkat dari identifikasi KPK terkait kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Pada 2021, KPK menelusuri praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), khususnya pada fakultas kedokteran di beberapa universitas negeri.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akuntabilitas. Hasil penelusuran tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel, yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.
"KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan," kata juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Senin (22/8).