Rektor UGM soal Permendikbud 30: Tak Mungkin Legalkan Seks Bebas

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rektor UGM, Panut Mulyono. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UGM, Panut Mulyono. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Rektor UGM Prof Panut Mulyono mendukung dikeluarkannya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Aturan ini menurut Panut akan semakin melengkapi Peraturan Rektor UGM Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Dia menyambut positif Permendikbud 30 itu.

"Positif. Ini justru bagi UGM menjadi dasar hukum yang lebih tinggi," kata Panut melalui sambungan telepon, Rabu (10/11).

kumparan post embed

Meski dinilai baik, tetapi nyatanya peraturan ini menuai pro kontra. Sejumlah pihak menilai Permendikbud 30 bisa melegalkan seks bebas di kampus. Terkait hal ini, Panut menyakini tidak ada peraturan yang dibuat untuk melegalkan seks bebas.

"Tidak mungkin sebuah peraturan bermaksud untuk melegalkan seks bebas. Wong ini yang terjadi saja dicegah, kok malah dilegalkan dari mana logika itu datang kan," ujarnya.

Namun, Panut berpendapat sejumlah kalimat di Permendikbud 30 ini perlu diperjelas agar maksudnya tersampaikan dengan baik. Jangan sampai peraturan yang bagus justru diartikan berbeda karena kalimatnya multitafsir. Dia tak menjelaskan detail kalimat mana yang dimaksud.

"Lalu orang berpikir, seolah-olah ada persetujuan boleh. Saya yakin tidak dimaksudkan seperti itu karena kita punya justru ada norma. Kalau pun ada persetujuan, kalau dia bukan muhrim jelas tidak boleh ya kan. Kalau pun muhrim kalau dilakukan di tempat bukan pada tempatnya pasti tidak boleh," katanya.

Dia pun menyarankan agar hal atau poin yang masih multitafsir bisa diperbaiki. Hal itu agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

"Pendapat saya hal yang masih menimbulkan multitafsir menimbulkan polemik perbaiki saja. Iya disempurnakan. Iya (agar) tidak menjadi rancu, tidak menjadi multitafsir tidak memungkinkan orang mengartikan seperti yang tidak dimaksud," kata dia.

Panut mengatakan, bahwa dengan payung hukum yang lebih tinggi ini, dia akan semakin percaya diri menindak dan memberikan sanksi kepada pelaku pelecehan seksual.

"Artinya kami, saya sendiri sebagai rektor lebih percaya diri untuk menerapkan aturan itu karena ada payung hukum yang lebih tinggi untuk menindak, untuk melakukan memberikan sanksi dan lain-lain. Menjadi lebih percaya diri karena ada aturan yang kami pedomani," tegasnya.

Dengan aturan ini pula, harapannya tidak ada lagi kasus kekerasan seksual di UGM. Menurutnya dengan peraturan yang tegas, seseorang akan berpikir dua kali untuk melakukan pelecehan seksual.

Sementara itu, Wakil Rektor UGM, Djagal Wiseso Marseno mengatakan saat ini pihaknya sedang menyinkronisasikan Permendikbud dengan Peraturan Rektor UGM Nomor 1 tahun 2020.

"Terkait hal tersebut sudah dirapatkan dalam rapim. Sedang ada sinkronisasi dengan Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020," kata Djagal.