Rektor UII Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis Yogya 'Kawan Paul'

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rektor UII Fathul Wahid di Kepatihan Pemda DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UII Fathul Wahid di Kepatihan Pemda DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid, menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan aktivis Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau Paul, yang ditahan Polda Jatim atas tuduhan terkait ricuh demo Agustus lalu.

“Saya berharap Mas Paul, dan juga kawan-kawan aktivis lain yang sedang menghadapi kriminalisasi, segera dibebaskan. Biarkan mereka kembali ke ruang publik, tempat suara kritisnya justru memperkuat demokrasi kita,” kata Fathul dalam keterangannya, Jumat (3/10).

“Dan untuk menunjukkan komitmen itu, saya bersama beberapa kawan lain dari UII dan lintas kelompok sudah menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Mas Paul,” bebernya.

Selain Fathul, ada Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII, dekan, direktur beberapa pusat studi, dan Busyro Muqoddas yang turut mengajukan diri sebagai penjamin.

“Ini bukan hanya tentang satu orang, ini tentang hak kita bersama. Ini tentang menjaga agar Indonesia tidak kehilangan akal sehatnya, tidak kehilangan jiwanya. Karena tanpa keberanian masyarakat sipil, demokrasi hanyalah nama tanpa isi,” jelasnya.

Timbulkan Keprihatinan

Rektor UII Fathul Wahid turut hadir dalam acara mimbar bebas "Tolak Revisi UU TNI" di Balairung UGM, Selasa (18/3/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Ditangkapnya Paul, menurut Fathul, menimbulkan keprihatinan yang mendalam. Ia menilai ada proses yang tak transparan bahkan tidak sesuai prosedur hukum yang mestinya dijunjung tinggi.

“Karena itu, wajar kalau publik menilai penangkapan ini bukan demi menegakkan keadilan, melainkan lebih terasa sebagai upaya membungkam suara-suara kritis yang justru dibutuhkan bangsa ini,” jelasnya.

Dalam negara demokrasi, menurut Fathul, perbedaan pandangan dan kritik kepada pemerintah adalah hal yang wajar dan dijamin konstitusi.

“Tapi apa yang terjadi? Harapan publik makin terbatas. Lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi penyeimbang kebijakan pemerintah tampak makin tumpul. Akibatnya, masyarakat sipil, seperti aktivis, akademisi, jurnalis, mahasiswa, dan komunitas rakyat kecil, tinggal sedikit yang masih mau bersuara lantang,” jelasnya.

Para aktivis ini, kata Fathul, bersuara bukan hendak melawan negara. Menurutnya, suara mereka adalah kerinduan pada Indonesia yang lebih baik, termasuk Paul.

“Mereka yang menyuarakan isu lingkungan, hak asasi manusia, keadilan sosial, atau kebijakan ekonomi yang timpang, sering kali berhadapan dengan risiko yang tidak kecil,” jelasnya.

Di titik ini, menurut Fathul, bangsa sedang diuji. Jika aktivis diperlakukan sebagai musuh negara maka kepercayaan publik akan terkikis. Masyarakat akan takut bersuara.

“Kalau ini dibiarkan, kita sedang menyiapkan panggung bagi lahirnya otoritarianisme atau kediktatoran baru, sesuatu yang pasti tidak kita inginkan hadir di Indonesia. Saya sangat yakin pemerintah saat ini tidak mau diberi label sebagai diktator baru,” jelasnya.

Fathul menegaskan, negara seharusnya hadir untuk melindungi kebebasan warganya, bukan mengekangnya.

“Sebab, negara yang sehat selalu ditopang oleh masyarakat sipil yang kuat. Tanpa masyarakat sipil yang berani bersuara, negara hanya akan dikelilingi bisu yang penuh basa-basi,” pungkasnya.

Kata Polisi

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Jatim, Senin (29/9/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan aktivis Yogya bernama Paul Fakhrurrazi atau dikenal dengan Kawan Paul sebagai tersangka penghasutan demo ricuh di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan penangkapan Paul. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pada saat dilakukan upaya penangkapan maupun penggeledahan di rumah tersangka, yang bersangkutan ini sendirian. Artinya tidak ada pihak keluarga yang tinggal bersama-sama dengan tersangka MF alias P,” kata Jules di Mapolda Jatim, Senin (29/9).

“Oleh karena itu, sebelum melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan, penyidik telah melakukan koordinasi dengan ketua RT maupun ketua RW setempat yang ada di lingkungan tersangka MF alias P,” lanjutnya.

Jules menyebut saat penangkapan, pihaknya telah menghubungi keluarga Paul, yakni kakaknya yang berada di Batam.

“Hubungan ini dilakukan melalui video call dan ada bukti terkait dengan video call yang sudah dilakukan oleh penyidik dengan meng-capture atau screenshot pemberitahuan terkait penangkapan tersangka MF alias P,” ucapnya.

Jules menjelaskan, Paul dituduh melakukan penghasutan atau provokasi demo ricuh di Kediri, Jawa Timur.

Selain itu, dia juga punya hubungan dengan aktivis Kediri, Saiful Anam, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Kemudian, terkait bagaimana prosesnya sehingga tersangka MF alias P ini bisa ditetapkan tersangka, sehari sebelum penangkapan terhadap tersangka MF alias P telah dilakukan proses gelar perkara. Gelar perkara itu kemudian menetapkan MF alias P sebagai tersangka,” ujarnya.