Rektor UII Yogya: Semoga Tuhan Beri Keberanian Hakim MK Putus Gugatan Pilpres

19 April 2024 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jelang sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jelang sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Fathul Wahid, ikut bersuara jelang putusan MK perihal sengketa Pilpres 2024. Ia berharap delapan Majelis Hakim MK diberikan keberanian untuk memutuskan gugatan Pilpres 2024 secara adil berdasar pertimbangan konstitusi.
ADVERTISEMENT
“Kita berharap saya termasuk yang husnudzan, paling tidak berdoa dengan setulus-tulusnya, mudah-mudahan Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan, menurunkan keberanian kepada para hakim MK untuk memutuskan sengketa ini dengan mempertimbangkan konstitusi,” kata Fathul di kegiatan Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024 oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Jumat (19/4).
Fathul menilai, Pemilu memiliki nilai keabsahan yang tinggi dan memiliki pengaruh bagi perjalanan bangsa Indonesia mendatang. Ia memandang tak ada hal yang lebih besar bagi kepentingan bangsa.
Rektor UII Prof Fathul Wahid Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Fathul lantas menyinggung kondisi demokrasi saat ini yang seolah digadaikan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Demokrasi yang sering sampai pada telinga kita bukan demokrasi yang substantif, etika digadaikan, bahkan politik uang merajalela, politik dinasti kalau kita lihat dari berbagai juru yang lain menyampaikan juga secara terang-terangan ditampilkan dipertontonkan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Eks Ketua KPU Periode 2004-2007 Ramlan Surbakti menyebut, penting untuk menilai hasil Pilpres 2024 tak hanya pada hasilnya, tapi juga harus dilihat pada prosesnya.
“Proses dan hasil pemilu itu tidak dapat dipisahkan, enggak ada hasil kalau enggak ada proses. Proses penyelenggaraan pemilu itu melibatkan 11 tahapan, melibatkan jutaan manusia,” kata Ramlan pada acara yang sama.
Saat ini Majelis Hakim MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum putusan hasil Pilpres 2024 dibacakan pada Senin (22/4) mendatang.