Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Rektor UIN Suka Yogya Minta Kasus Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop
14 Januari 2022 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogya, Prof Al Makin meminta kasus penendang sesajen di Semeru dihentikan. Diketahui bahwa pelaku adalah Hadfana Firdaus ini diketahui pernah berkuliah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta jurusan Pendidikan Bahasa Arab.
ADVERTISEMENT
Namun yang bersangkutan telah drop out (DO) pada tahun 2014.
"Bagi saya. Saya kira kalau diproses secara hukum kita tidak memberi contoh yang baik, banyak sekali pelanggaran di sekitar kita yang lebih berat," kata Al Makin di kampusnya, Jumat (14/1).
"Saya sekali lagi menyeru kepada pemerintah kepada kepolisian kepada pengadilan jika bisa dimaafkan dan tolong dihentikan semua proses," katanya.
Penendang Sesajen Semeru Dimaafkan
Al Makin juga mengatakan bahwa pihaknya menyatakan kecewa dengan perbuatan yang dilakukan Hadfana. Namun, seyogyanya pelaku sebaiknya dimaafkan.
"Saya Rektor UIN Sunan Kalijaga memohon kepada Bangsa Indonesia kepada seluruh warga Indonesia pemerintah terutama Kabupaten Lumajang di Semeru. Tolong semuanya memaafkan saudara Hadfana Firdaus ini yang harus pertama kali kita pegang," kata Al Makin.
ADVERTISEMENT
Al Makin menjelaskan bahwa jika Bangsa Indonesia memegang teguh Bhineka Tunggal Ika maka harus hidup selaras dan harmonis.
"Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam agama 6 agama di Indonesia dan berbagai aliran kepercayaan kurang lebih 1.300 di Indonesia kita harus hidup selaras dan harmonis," katanya.
"Maka kewajiban kita adalah memaafkan kepada saudara yang kebetulan mungkin khilaf mungkin keliru," katanya.
Jika harus memberikan contoh, maka menurut Al Makin kita harus memberi contoh dengan berlapang dada.
"Memberi tahu ya memberi tahu yang baik. Saya menyerukan baik pemerintah maupun kepolisian baik pihak yang berkait dengan hukum tolong dimaafkan pelaku ini," katanya.
Hadfana sendiri diketahui telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Sebelumnya pelaku ditangkap di Banguntapan, Kabupaten Bantul.
ADVERTISEMENT
Live Update