Rektor UIN Sumut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah

1 September 2020 22:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor UIN Sumut, Prof Dr Saidurrahman di Kemenko Polhukam, Jakarta.  Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UIN Sumut, Prof Dr Saidurrahman di Kemenko Polhukam, Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Sumut menetapkan rektor UIN (Universitas Islam Negeri) Sumatera Utara, Prof Saidurahman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah UIN. Dalam kasus itu, diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmadja, mengatakan, selain Prof Saidurahman, polisi menetapkan dua orang lain sebagai tersangka.
" Yakni SS pejabat pembuat komitmen UIN SU dan kemudian J Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa," kata Tatan dalam keterangannya, Selasa (1/9).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan keterangan kepada wartawan di RS Bhayangkara Medan, Kamis (9/1), Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Tatan menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2017. Kala itu, Prof Saidurahman memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UIN SU Medan ke Kementerian Agama RI.
"Jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp. 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp. 50.000.000.000,00," ucap Tatan.
Dalam proses pembangunannya, PT MBP ditunjuk sebagai pengembang. Akan tetapi pembangunan yang dilakukan PT MBP sejak 2018 itu belum selesai hingga sekarang.
Rektor UIN Sumut, Prof Dr Saidurrahman di Kemenko Polhukam, Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Padahal negara telah membayar 100 persen. Dari sana, polisi menyelidiki kasus ini dan akhirnya menetapkan ketiganya menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
"Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 /PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020. (Kerugiannya) sebesar Rp. 10.350.091.337,98," jelas Tatan.
Dari penetapan ketiga tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN SU Medan tahun 2018.
"Dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran. Laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya,LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut," tutup Tatan.