Rektor UMJ Tolak Wacana Kampus Kelola Tambang: Cukup Ormas-ormas Besar

8 Februari 2025 18:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor Muhammadiyah, Ma'mun Murod (tengah) di Bareskrim Polri, Selasa (9/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Muhammadiyah, Ma'mun Murod (tengah) di Bareskrim Polri, Selasa (9/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murod Al Barbasy, menolak wacana pemberian konsensi tambang kepada perguruan tinggi. Ia menilai konsensi tambang cukup diberikan kepada ormas-ormas besar.
ADVERTISEMENT
"Saya sekali lagi sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta termasuk yang tidak bersepakat kalau kampus diberi hak untuk pengelolaan tambang," kata Ma'mun dalam keterangannya, Sabtu (8/2).
"Sudah cukup Muhammadiyah, NU, dan ormas-ormas yang besar itu diberi kesempatan," tambah dia.
Ilustrasi Tambang Nikel Indonesia Foto: Masmikha/Shutterstock
Menurut Ma'mun, pemberian konsensi tambang tidak sejalan dengan semangat perguruan tinggi. Di mana, kampus-kampus mestinya berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusianya.
Selain itu, pemberian konsensi tambang ke perguruan tinggi dinilai terlalu riskan. Karena dinilai dapat mematikan nalar kritis mahasiswa.
"Kalau kampus yang harus terlibat dalam pengelolaan itu rasanya terlalu riskan. Dan yang jauh lebih dari itu, saya kira yang sangat dikhawatirkan adalah akan matinya nalar kritis kampus terutama dalam menyikapi kebijakan-kebijakan pemerintah," paparnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Ma'mun juga menyoroti masalah pengelolaan tambang yang tidak mudah. Sehingga, tak akan sanggup perguruan tinggi untuk melakukannya.
"Kalau pada akhirnya kemudian kampus mendapat jatah tambang tapi dalam praktiknya justru kemudian dijualbelikan kembali kepada pengelola tambang, itu tentu naif sekali," ujar dia.
Sebelumnya, DPR RI mengusulkan pemberian lahan pertambangan untuk perguruan tinggi melalui rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Salah satu syaratnya, kampus tersebut minimal berakreditasi B.
Tak cuma kampus, ormas keagamaan juga mendapat jatah.