Rektor Unhas Tak Kenal Mahasiswa S3 Pemicu Konflik 7 Guru Besar dan Dekan FEB

4 November 2022 15:09 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor Unhas Prof  Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. Foto: unhas.ac.id
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Unhas Prof Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. Foto: unhas.ac.id
ADVERTISEMENT
Dua dari tujuh guru besar atau profesor di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, mengajukan pengunduran diri sebagai pengajar pada program doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unhas karena dipaksa meluluskan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat oleh Dekan FEB Profesor Abdul Rahman Kadir.
ADVERTISEMENT
Lantas siapa mahasiswa S3 itu?
Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa mengaku tidak mengetahui mahasiswa S3 yang disebut-sebut sebagai pemicu konflik antara guru besar Unhas vs Dekan FEB.
"Sebenarnya saya juga tidak mengenal mahasiswa itu," kata Jamaluddin kepada wartawan, Jumat (4/11).
Persoalan mahasiswa S3 yang dipaksakan untuk diluluskan meski tidak memenuhi syarat, kata Jamaluddin Jompa, tak sepenuhnya benar. Apalagi, mahasiswa tersebut juga tidak lulus. Bahkan, drop out.
"Sebenarnya ini hal biasa. Toh, mahasiswa juga tidak lulus. Yang salah itu, apabila ia kemudian lulus karena dipaksa dosennya. Ini, kan, hasilnya tidak lulus. Masa dianggap masalah sekarang," bebernya.
ADVERTISEMENT
"Untuk mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk lulus, itu kan selalu ada upaya kita untuk remedial, itu kan mendidik. Kan masa ada tidak lulus langsung drop out, itu kan ndak boleh. Apalagi kalau cuma satu dosen atau dua," katanya.
"Makanya dekan memanggil, itu berarti bukan intervensi. Memang suatu kewajiban pimpinan fakultas untuk mengetahui lebih lanjut. Untuk mencari cara agar bisa lulus, itu saya kira wajar. Kan mahasiswa ini kita terima agar bisa lulus, kan. Bukan dengan apabila salah langsung dihukum. Saya kira di seluruh universitas juga begitu," sambungnya.
Gedung Pascasarjana Unhas. Foto: unhas.ac.id
Jamaluddin sangat menyayangkan kasus ini. Kata dia, seharusnya permasalahan ini tidak semestinya dibesar-besarkan. Karena pokok permasalahan itu juga sudah lama.
"Ini masalah internal di-blow up seolah-olah institusi yang rapuh. Kami punya dewan profesor, dewan kehormatan, kami punya dewan untuk memastikan tidak ada sistem yang membuat dosen merasa mau mundur. Dosen in juga tidak mau mundur, cuma mundur mengajar semester depan. Itu pun kami sudah bahasakan bahwa tidak ada istilah dosen minta mundur mengajar, karena itu penugasan," tandasnya.
ADVERTISEMENT

Mahasiswa S3 Tidak Pernah Ikut Kuliah

Dosen FEB Unhas Prof.Dr. Hj. Siti Haerani, SE.,M.Si. Foto: FEB Unhas
Salah satu guru besar yang mengajukan pengunduran diri untuk mengajar di program doktoral FEB karena dipaksa meluluskan mahasiswa S3 adalah Prof Siti Haerani.
Dalam surat pengunduran dirinya yang beredar, Siti Haerani menjelaskan dia dipaksa meluluskan mahasiswa S3 yang sama sekali tidak pernah menghadiri perkuliahan, tidak pernah ikut ujian, dan tidak pernah berkomunikasi dengan dosennya. Alasan serupa juga disampaikan oleh Prof Idayanti, berdasar keterangan dari koleganya, Prof M Idrus Taba.
Berikut isi surat Prof Siti Haerani:
Kepada Yth.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Hasanuddin
Di Tempat
Dengan hormat, saya sampaikan bahwa saya:
Nama : Prof. Dr. Siti Haerani, SE, M.Si
NIP : 196206161987022001
Unit Kerja : Departemen Manajemen FEB Unhas
ADVERTISEMENT
Dengan ini menyampaikan kepada Bapak Dekan bahwa mulai semester Akhir Tahun 2022/2023 saya menyatakan tidak bersedia mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa S3 Program Doktor Ilmu Manajemen (kecuali Membimbing dan Menguji mahasiswa yang merupakan penugasan sebelumnya) dengan alasan:
1. Adanya intervensi Dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada Program S3 di mana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan (nol kehadiran padahal perkuliahan dilakukan secara online, tidak ada tugas, tidak ikut ujian, tidak ada komunikasi dengan dosen, baik melalui chat whatsapp pribadi maupun group, untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada perkuliahan) hingga keluarnya nilai di akhir semester, justru yang sibuk mencarikan alasan yang tak masuk akal dan mengada-ada adalah Dekan FEB sendiri.
ADVERTISEMENT
2. Tanpa alasan akademis dan pertimbangan yang objektif dan rasional, Dekan FEB telah sewenang-wenang “menghukum saya” secara tidak pantas, tidak adil dan tak beretika atas kasus no 1 di atas dengan cara tak melibatkan saya sama sekali pada kegiatan mengajar, membimbing dan menguji mulai pada semester Akhir TA 2021-2022 hingga saat ini. Hal ini amat sangat menciderai perasaan saya sebagai dosen, Guru Besar yang bisa dianggap tidak kompeten oleh mahasiswa dan rekan dosen.
3. Dekan FEB menunjukkan keberpihakan yang sangat luar biasa kepada mahasiswa yang bersangkutan, mahasiswa yang sama sekali tidak pantas dan sangat tidak memenuhi syarat untuk diluluskan, karena akan merusak dan menjatuhkan kewibawaan, harkat, martabat, harga diri dan nama baik (image) dosen dan institusi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan terutama UNIVERSITAS HASANUDDIN.
ADVERTISEMENT
4. Dekan tidak menghargai saya selaku dosen yang melaksanakan tugas pengajaran dan pembelajaran dengan penuh tanggung jawab, dan berpedoman pada peraturan akademik yang berlaku, mengedepankan obyektivitas, dan perlakuan adil terhadap seluruh mahasiswa, Bahkan sebaliknya, menggiring saya untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan akademik dan Kode Etik Dosen.
5. Dekan melaksanakan rapat FEB dan KPS S3 Ilmu Manajemen dengan mengundang kehadiran dosen lain sebagai narasumber, pemberi pertimbangan, tetapi sama sekali tak mengindahkan masukan dari “Narasumber” tersebut dan tetap memaksakan kehendaknya kepada saya untuk meluluskan mahasiswa S3 tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan besar, ada hubungan dan kepentingan apa Dekan FEB dengan mahasiswa tersebut? Apalagi dekan selalu menyebut-nyebut jabatan dari mahasiswa tersebut.
6. Dekan telah mengintimidasi saya atas ketidaklulusan Mahasiswa S3 yang diperjuangkan oleh Dekan, dengan pernyataan-pernyataan bernada ancaman, berita negatif/fitnah yang dapat merusak nama baik saya selaku pribadi maupun sebagai Dosen FEB UNHAS.
ADVERTISEMENT
7. Alokasi pengajaran pada “Program Doktor Ilmu Manajemen” dilakukan secara serampangan, tak berkeadilan, subyektif, tidak berdasar pada kompetensi keilmuan dan bidang kegurubesaran, bahkan kompetensi dan bidang Kegurubesaran kami cenderung dilecehkan dan tidak dihargai.
8. Dekan sebagai pimpinan fakultas menggunakan jabatan dan otoritas formalnya sebagai kendaraan untuk mengambil keputusan akademik secara otoriter dan arogan, unprosedural, cenderung mengabaikan “Exprit the corps”, semangat kebersamaan sebagai satu keluarga besar FEB.
9. Dekan FEB lebih mengedepankan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama dan institusi FEB, dalam pengelolaan S3 Ilmu Manajemen, dengan menguasai penentuan pengajaran, pembimbingan dan pengujian, termasuk penentuan “Penguji Eksternal” bahkan sudah berulang kali menunjuk dan merekomendasikan istri beliau sendiri sebagai penguji eksternal pada Ujian akhir Disertasi meskipun tak memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam “Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin No. 2785/UN4.1/KEP/2018 tentang Penyelenggaraan Program Doktor Universitas Hasanuddin” di mana syarat penguji eksternal harus berasal dari Perguruan tinggi yang memiliki Prodi dengan akreditasi A atau pakar/praktisi yang bereputasi nasional, sementara asal perguruan tinggi “yang bersangkutan” tidak memiliki Prodi S3, melainkan hanya memiliki Prodi S1 dengan akreditasi B, dan “beliau” juga bukanlah seorang pakar/praktisi bereputasi Nasional.
ADVERTISEMENT
10. Atas poin-poin di atas saya nyatakan bahwa saya muak melihat, menyaksikan dan merasakan tindakan Dekan FEB yang tidak mencerminkan kepemimpinan yang patut diteladani.
Demikian penyampaian saya, terima kasih atas perhatiannya.

Tanggapan Dekan FEB Unhas

Dekan FEB Unhas Makassar Prof Dr Abdul Rahman Kadir. Foto: FEB Unhas
Dikonfirmasi soal ini, Dekan FEB Unhas Prof Abdul Rahman Kadir enggan memberikan komentar. Dia menilai pengunduran diri itu tidak perlu ditanggapi.
"Enggak, enggak (komentar). Itu tidak perlu ditanggapi," ujarnya singkat.

7 Guru Besar Mundur

Pengunduran diri 7 profesor FEB itu muncul dalam bentuk surat terbuka. Tujuh guru besar tersebut, yaitu:
Prof. Dr. Muhammad Idrus Taba, SE M.Si
Prof. Dr. Cevi Pahlevi, SE M.Si
Prof. Dr. Siti Haerani, SE M.Si
Prof. Dr. Idayanti Nusyamsi, SE M.Si
ADVERTISEMENT
Prof. Dr. Haris Maupa, SE M.Si
Prof. Dr. Mahlia Muis, SE M.Si, CIPM
Prof. Dr. Muhammad Asdar, SE M.Si
Dosen FEB Unhas Prof. Dr. Muhammad Idrus Taba, M.Si. Foto: FEB Unhas
Dalam surat pengunduran diri itu disebutkan alasan mereka karena kecewa dengan pimpinan FEB. Menurut mereka, dekan dari FEB bersifat otoriter dengan memaksakan salah seorang dari mahasiswa program doktor lulus meski ia tidak memenuhi syarat.
Belum diketahui siapa mahasiswa S3 yang dinilai para guru besar tidak memenuhi syarat tersebut. Yang jelas, mahasiswa S3 itu sekarang berstatus DO.
Rektor Unhas telah mendamaikan kedua pihak yang berseteru. Namun, para guru besar tetap mengharapkan masalah ini diatasi di tingkat Senat Fakultas.