Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Kasus Pelecehan Seksual

27 Februari 2024 12:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Edie Toet Hendratno. SH. M,Si. Foto: univpancasila.ac.id
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Edie Toet Hendratno. SH. M,Si. Foto: univpancasila.ac.id
ADVERTISEMENT
Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Edie Toet Hendratno (72 tahun), dinonaktifkan dari jabatannya usai diduga melakukan pelecehan seksual pada 2 pegawainya.
ADVERTISEMENT
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP).
"Tidak mencopot, tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024," kata Yoga saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
Sebelumnya, Senat Keluarga Mahasiswa Universitas Pancasila (KMUP) mendesak rektornya, Edie Toet Hendratno, dinonaktifkan dari jabatannya usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 2 pegawainya. Mereka mengadakan aksi di depan gedung rektorat UP di Srengseng Sawah, Jaksel.
"Mendesak dan menuntut Satgas PPKS sebagai lembaga independen untuk menonaktifkan sementara rektor Universitas Pancasila selama berjalannya proses hukum sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021," seperti dikutip dari Instagram Senat KMUP, Senin (26/2).
Senat KMUP sangat menyayangkan terjadinya peristiwa yang dianggap sangat memalukan itu. Padahal seharusnya rektor mesti menjadi pemimpin dan melindungi segenap civitas academica Universitas Pancasila.
ADVERTISEMENT
Senat KMUP mendesak sang rektor untuk bisa memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut.
"Menuntut dan mendesak keras klarifikasi terbuka Rektor Universitas Pancasila atas dugaan perbuatan yang memalukan kepada seluruh civitas academica," tulisnya.
Tuntutan mahasiswa itu kemudian diteruskan oleh Karo Mahasiswa kampus tersebut ke Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP).
Tuntutan mahasiswa Universitas Pancasila (UP) terkait kasus dugaan pelecehan seksual rektor, 26 Februari 2024. Foto: Instagram/@senat.kmup