Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman digugat secara perdata oleh Yunantyo Adi ke Pengadilan Negeri Semarang atas dugaan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Yunantyo ini adalah seorang aktivis yang sebelumnya pernah dilaporkan oleh Fathur ke Polda Jateng karena dianggap mencemarkan nama baik soal kasus dugaan plagiarisme. Yunantyo saat itu melaporkan dugaan plagiarisme disertasi rektor Unnes ke UGM.
Kuasa Hukum Yunantyo Adi, Michael Deo, mengatakan, gugatan perdata ini merupakan rangkaian dari dugaan plagiarisme yang dilakukan ole Rektor Unnes.
"Padahal, pengaduan ke UGM tersebut dilakukan secara tertutup yang kemudian ditindaklanjuti oleh UGM dengan melakukan pemeriksaan terhadap Fathur," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (10/3).
Tak hanya Rektor Unnes, kata Michael, Rektor UGM Panut Mulyono dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel juga turut tergugat dalam perkara ini.
Kliennya berharap dari gugatan yang dilayangkan 3 Maret lalu ini, pengadilan menyatakan Rektor Unnes telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Michael meminta pengadilan menyatakan laporan Rektor Unnes terhadap kliennya ke polisi sebagai perbuatan yang tidak benar dan tidak berdasar.
ADVERTISEMENT
"Tindakan klien kami yang mengadu ke UGM soal dugaan plagiarisme ini adalah benar dan dilindungi undang-undang," katanya.
Michael mengacu pada UU tentang Pendidikan Tinggi dan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam gugatan perdata itu, Rektor Unnes diminta membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 5,05 miliar.
Terpisah, juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya gugatan terhadap Rektor Unnes tersebut. Dia menyebut, majelis hakim dan jadwal sidang sudah ada.
"Perkara itu akan mulai disidang pada 1 April 2020," kata Eko.
Sementara itu, Rektor Unnes Fathur Rokhman melalui kuasa hukumnya, Muhtar Wibowo, mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan akan mempelajari dahulu karena baru menerima pemberitahuan resmi dari PN Semarang.
ADVERTISEMENT
"Bisa jadi gugatan tersebut bertujuan untuk merusak kehormatan seorang, untuk ini diimbau agar penggugat kembali ke jalur kekeluargaan sesuai nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila," kata Muhtar dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Muhtar mengatakan, jalur mediasi sudah pernah dilakukan dengan penggugat. Namun menurut Muhtar, penggugat belum terbuka hatinya sehingga tak menerima jalur mediasi yang dilakukan.
Di sisi lain, lanjut Muhtar, pihaknya juga siap menggugat balik terhadap penggugat. Namun begitu, Muhtar menganggap gugatan ini juga tak memiliki dasar yang jelas.
"Menurut pendapat saya gugatan penggugat lucu-lucuan dengan alasan yang mengada ada tidak berdasarkan hukum. Harusnya klien saya yang menggugat akibat tindakan ulah penggugat," tegasnya.
Patut diketahui, Rektor Unnes melaporkan Yunantyo Adi ke Polda Jateng pada 9 Januari 2020 lalu. Yunantyo Adi dilaporkan atas pencemaran nama baik terkait kasus plagiasi rektor.
ADVERTISEMENT