Rektor Unnes Sesalkan Mahasiswanya yang Adukan Nadiem Ke Komnas HAM

6 Agustus 2020 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor UNNES Fathur Rokhman Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UNNES Fathur Rokhman Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyesalkan aksi sejumlah mahasiswanya yang mengadukan Mendikbud Nadiem Makarim ke Komnas HAM. Nadiem diadukan oleh mahasiswa terkait uang kuliah yang tetap dibayar penuh saat COVID-19.
ADVERTISEMENT
Rektor Unnes, Prof Fathur Rokhman, mengatakan mahasiswa yang melakukan aduan ke Komnas HAM itu bersikap tidak proporsional. Karen tidak mempertimbangkan berbagai aspek lain.
“Mahasiswa bersangkutan melaporkan tanpa izin dan koordinasi dengan dosen pembina kemahasiswaan maupun pimpinan Fakultas Hukum,” kata Fathur dalam keterangannya, Kamis (6/8).
Mahasiswa Unnes mengadukan Mendikbud ke Komnas HAM. Foto: Dok. Istmewa
Sebab, sejauh ini Fathur menegakan Unnes mendukung penuh kebijakan Kemendikbud terkait kebijakan UKT di masa pandemi COVID-19. Sebab hal itu menjadi payung hukum bagi Unnes dalam menyesuaikan.
“Dengan kondisi ekonomi mahasiswa yang terdampak berdasarkan data pokok mahasiswa. UKT memiliki prinsip berkeadilan yang proporsional,” ucap Fathur.
Fathur memastikan dalam waktu dekat dirinya akan bertemu dengan mahasiswa yang telah mengadukan Nadiem ke Komnas HAM. Ia akan berdialog dengan mahasiswa yang bersangkutan agar mahasiswa bisa bertindak bijak.
ADVERTISEMENT

Kebijakan UKT di Unnes

Fathur menerangkan, Unnes telah mengimplementasikan Permendikbud nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri dengan penyesuaian UKT di kampus konservasi tersebut.
Setidaknya, ada tujuh implementasi terkait dengan Permendikbud tersebut pada UKT di Unnes. Di antaranya, menurunkan UKT bagi mahasiswa yang orang tua atau wali yang membiayai kuliah mengalami penurunan kondisi ekonomi bersifat sementara selama pandemi.
“Dalam mengimplementasikan kebijakan ini, Unnes telah memberikan penurunan UKT kepada 1.083 dari 1.167 mahasiswa pengusul,” katanya.
Selain itu, sebanyak 1.636 mahasiswa juga menerima kebijakan pembayaran UKT secara mengangsur. Sedangkan mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari enam SKS pada semester gasal 2020/2021 hanya membayar 50 persen dari besaran UKT.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim ke Komnas HAM. Mereka mengadukan Nadiem pada 22 Juli 2020.
Pengaduan itu diterima Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan Komnas HAM. Aduan ini merupakan tindaklanjut dari gerakan mahasiswa yang sebelumnya melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pelapor yang merupakan mahasiswa Unnes, Franscolly Mandalika, mengatakan ada dua hal yang menjadi dasar Mendikbud Nadiem Makarim dianggap melanggar HAM kepada mahasiswa yaitu pertama terkait pembayaran kuliah di masa pandemi.