Rektor Unnes Ungkap Alasan Nonaktifkan Dosen yang Posting soal Jokowi

24 Februari 2020 19:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman menjelaskan secara runtut lini masa penyusunan disertasinya yang disebut plagiat skripsi mahasiswi Unnes. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman menjelaskan secara runtut lini masa penyusunan disertasinya yang disebut plagiat skripsi mahasiswi Unnes. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Ramai dibincangkan akibat menonaktifkan dosennya, Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Fathur Rokhman akhirnya buka suara. Fathur membantah penonaktifan Sucipto Hadi Purnomo terkait isu plagiarisme disertasinya di UGM.
ADVERTISEMENT
Kepada kumparan, Fathur menegaskan penonaktifan dosen Sucipto Hadi Purnomo murni sebagai bentuk dukungan kampus terhadap jalannya pemeriksaan Sucipto yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
"Penonaktifannya mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 27 ayat 1," tegas Fathur saat ditemui, Senin (24/1).
Fathur juga menampik tuduhan pelapor postingan atau unggahan Sucipto ke Kemendikbud yang diduga menghina Presiden adalah dirinya maupun Unnes.
Menurutnya, hal ini berdasar pada surat yang diterimanya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 tertanggal 23 Januari 2020.
"Kita tahu juga dari surat yang dikirim kepada kita dari Kemendikbud bahwa dosen tersebut diperiksa karena mengunggah postingan yang diduga mengandung penghinaan. Tidak benar kalau kita atau saya yang cari-cari kesalahan," kata Fathur.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Fathur, penonaktifan Sucipto juga agar yang bersangkutan fokus menjalani pemeriksaan dari tim pemeriksa.
Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman menjelaskan secara runtut lini masa penyusunan disertasinya yang disebut plagiat skripsi mahasiswi Unnes. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Di sisi lain, lanjut Fathur, penonaktifan bersifat sementara. Sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 27 ayat 2, Sucipto dapat kembali melaksanakan tugasnya sebagai dosen bila sudah ada keputusan dari pemeriksaan.
Sementara itu, salah satu anggota tim pemeriksa Sucipto Hadi Purnomo dari Fakultas Bahasa dan Seni, Hendi Pratama, menambahkan, dari pemeriksaan yang telah dilakukan yang bersangkutan juga tidak kooperatif.
"Pemeriksaan dua jam, namun beliau menjawabnya selalu soal SOP pemeriksaan dan hal teknis lain. Jadi kita juga dapat informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan itu dari pemberitaan di media," ucapnya.
Hendi membenarkan munculnya pertanyaan soal kehadiran Sucipto saat dipanggil Polda Jawa Tengah sebagai saksi. Namun, kasusnya bukanlah soal plagiarisme Rektor.
ADVERTISEMENT
"Kasusnya itu pencemaran nama baik terhadap salah seorang profesor AS," katanya.