Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Rektor Unud Bali Divonis Bebas dalam Perkara Korupsi SPI
22 Februari 2024 13:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rektor non-aktif Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara divonis bebas dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018- 2022.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan Antara melakukan korupsi dari bukti yang diajukan jaksa dalam seluruh dakwaan.
Adapun pasal dalam dakwaan jaksa yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 12 e, dan Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b a dan b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan tidak terbukti secara sah dan mengikat bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, dakwaan subsidair kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," kata Majelis hakim diketuai Agus Akhyudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis (22/2).
ADVERTISEMENT
Saat kalimat tersebut dibacakan, Antara terlihat menangis dan mengusap air matanya.
Hakim Agus meminta jaksa segera membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.
"Memerintahkan terdakwa I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata dia.
Hakim berpendapat, adanya cacat prosedur penerimaan mahasiswa baru disebabkan dua hal. Yakni, ketidaktegasan negara dalam menentukan suatu objek peraturan sehingga muncul penafsiran berbeda dan buruknya manajemen penerimaan mahasiswa baru di Unud.
Majelis hakim berpendapat semua dana pungutan SPI secara sah dan terbukti digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan kampus Unud.
"Kerugian negara tidak terbukti. Perbuatan terdakwa tidak ada unsur melawan hukum. Pemanfaatan dana SPI telah dimanfaatkan dengan benar untuk pembangunan sarana dan prasarana, " kata salah satu hakim anggota.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sejumlah pejabat Unud dan Antar mendapatkan fasilitas mobil sesuai perjanjian yang sah dan sudah diatur dalam klausul perjanjian. Seluruh uang tercatat dan masuk dalam rekening Unud.
"Tidak ada satu bukti kendaraan atas nama pribadi, tidak ada bukti uang yang diperoleh atau diterima terdakwa atau pejabat lainnya," katanya.
"Penggunaan mobil sebagai rektor bukan sebagai pribadi. Istri terdakwa hanya menjalani tugas sebagai ketua darma wanita, bukan sebagai pribadi," sambungnya.
Menanggapi putusan ini, jaksa I Nengah Astawa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali langsung menyatakan akan mengajukan kasasi terkait vonis hakim tersebut.
Sedangkan, Gde Antara bersama tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
"Kami menerima yang mulia, dengan senang hati," kata Hotman Paris Hutapea dalam persidangan.
ADVERTISEMENT