Rektor UNY Usut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Meski Belum Ada Laporan Resmi

26 Januari 2022 14:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berkomitmen untuk mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan salah seorang anggota Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF). Dugaan kasus kekerasan seksual itu mencuat di media sosial.
ADVERTISEMENT
Rektor UNY Prof Sumaryanto mengatakan bahwa sampai saat ini kampus belum menerima laporan tentang dugaan kasus kekerasan seksual ini. Meski begitu kampus tetap mengusut sembari menunggu korban melapor.
"Konvergen. Kami di samping menunggu juga mencari karena harus memastikan supaya tahu persis dan ada unsur tindak lanjutnya," kata Rektor UNY Sumaryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/1).
Sumaryanto meminta agar semua pihak bisa saling bahu membahu dengan kampus untuk mengusut tuntas kasus ini. Pasalnya sampai sejauh ini, kampus belum mendapat informasi detail.
Kampus menurut Sumaryanto masih belum tahu detail identitas dari korban maupun identitas pelaku. Termasuk apakah pelaku dan korban masih berkuliah atau sudah lulus.
"Saya dengar katanya kejadian di kos-kosan saya juga baru mencari (info)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, kampus juga membentuk Tim Satgas di mana juga turut menggandeng BEM KM UNY. Saat ini, UNY juga tengah merevitalisasi Peraturan Rektor Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual agar selaras dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Sebelumnya, UKMF Sangkala UNY mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu anggotanya.
Dalam pernyataan sikap yang diunggah melalui akun Instagram @sangkalafbsuny itu dijelaskan bahwa Sangkala FBS UNY berkomitmen untuk menindak tegas segala macam bentuk kekerasan seksual tanpa pandang bulu. Apakah itu oleh anggota, Pengurus Inti (PI), Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO), maupun Dewan Pembina (DP).
Soal dugaan kekerasan seksual ini, Sangkala FBS UNY menjelaskan bahwa kasus ini diadukan kepada Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) pada 15 Januari 2022 lalu. Terduga pelaku diketahui berinisial SR.
ADVERTISEMENT
"Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan terduga pelaku SR pertama kali diadukan kepada DPO pada 15 Januari 2022," jelasnya.
"Menindaklanjuti laporan itu, DPO dan PI telah menyusun rencana untuk membentuk Tim Pencari Fakta serta meminta persetujuan dari penyintas untuk mendalami, menyelidiki, dan mengungkap kebenaran dugaan kasus kekerasan seksual ini," jelasnya.
Dijelaskan pula bahwa SR telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas organisasi dan mencabut hak-haknya sampai penyelidikan kasus ini terungkap.
Kemudian, DPO dan PI juga akan membentuk Tim Pencari Fakta. Tim ini akan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dan memiliki independensi dalam menyelesaikan kasus ini.
"Selama proses penyidikan berlangsung. kami akan menyediakan pendampingan dan memberikan perlindungan, baik secara fisik maupun psikis, bagi penyintas," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Nantinya, apabila terduga pelaku terbukti bersalah maka pihak Sangkala FBS UNY akan memproses kasus ini melalui jalur yang tepat dan sesuai.
"Sebagai tanggung jawab moril terjadinya kasus ini, kami siap menuntaskan dugaan kasus kekerasan seksual ini dengan mengutamakan keberpihakan terhadap penyintas. Kami tidak akan memberikan tempat bagi pelaku kekerasan seksual demi menciptakan ruang yang aman hagi seluruh anggota," ujarnya.
Terkait kasus ini, BEM KM UNY pun angkat bicara. Ketua BEM KM UNY Ryan Maulia Muhammad mengatakan bahwa pihaknya mengecam segala bentuk kekerasan seksual.
"BEM KM UNY mengecam segala bentuk kekerasan seksual," kata Ryan dikonfirmasi, Rabu (26/1).
BEM KM UNY sendiri sudah mengeluarkan pernyataan sikap. Selain mengecam segala kekerasan seksual, BEM KM UNY juga siap mengawal dan mendampingi korban.
ADVERTISEMENT
Selain itu, BEM KM UNY juga meminta kampus untuk segera membentuk satgas pencegahan kekerasan seksual di kampus. Para civitas akademika UNY juga diminta untuk bersolidaritas dan menyuarakan keadilan kepada korban. Kampus juga harus menegakkan, mengawal, dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual.
"BEM KM UNY akan mengawal dan mengusut hingga tuntas kasus kekerasan seksual yang terjadi," tegasnya.