Rektor Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Alumnus UII Yogyakarta

29 April 2020 16:15 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor UII Fathul Wahid. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UII Fathul Wahid. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta diterpa isu tak sedap. Musababnya, alumninya yang berinisial IM diduga telah melakukan pelecehan seksual. Hal tersebut terungkap dari rilis yang disampaikan oleh Aliansi UII Bergerak.
ADVERTISEMENT
"Belakangan ini kami mendapatkan informasi dari dua penyintas korban kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Islam Indonesia. Pelaku bernama IM, seorang alumnus UII jurusan Arsitektur Angkatan 2012 dan lulus tahun 2016. Terlepas dari dua kasus yang sudah dilaporkan pada kami, ada kasus yang sudah dilaporkan kepada pihak kampus 2 tahun lalu, namun respons yang diberikan oleh birokrat universitas terkait kasus ini di luar harapan, dengan mengatakan bahwa korban mengeluarkan reaksi emosional yang berlebihan. Ini menunjukkan kampus tidak memiliki keberpihakan pada penyintas," tulis rilis tersebut.
Dalam rilis tersebut ditulis IM tidak mendapat teguran maupun hukuman dari kampus. Dia justru mendapat ruang dalam acara seminar-seminar UII. Terduga pelaku ini juga mengisi program branding kampus berjudul Program Inspirasi UII di kanal Youtube.
ADVERTISEMENT
"Realitas ini memantapkan analisa kami bahwa ada upaya kampus untuk melindungi pelaku kekerasan seksual di lingkungan UII. Ditambah glorifikasi yang besar terhadap IM mendukung pelaku untuk melakukan kekerasan seksual kembali," katanya.
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Aliansi UII bergerak juga merilis data hingga Selasa (28/4) sudah ada 5 korban IM. Karena respons kampus dianggap lamban Aliansi UII Bergerak pun menyatakan sikap.
- Menuntut Rektor Universitas Islam Indonesia menutup semua akses IM di lingkungan kampus baik offline maupun online. Termasuk tidak memberikan kesempatan IM menjadi dosen Universitas Islam Indonesia di masa yang akan datang.
- Menuntut Universitas Islam Indonesia SEGERA membentuk tim adhoc yang berpihak pada penyintas berisikan mahasiswa, dosen, dan juga bidang kemahasiswaan guna menyelidiki kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh IM.
ADVERTISEMENT
- Menuntut Universitas Islam Indonesia untuk menjamin keamanan penyintas. Termasuk mendapatkan jaminan akses pendampingan psikologi.
- Menuntut Universitas Islam Indonesia untuk membentuk tim penyusun draft regulasi khusus penanganan kasus kekerasan seksual (terdiri dari dosen, mahasiswa, dan psikolog) yang berpihak pada penyintas di lingkungan kampus untuk SEGERA disahkan.
Terkait hal ini, Rektor UII, Fathul Wahid mengatakan dia telah membaca broadcast ini kemarin. Dia mengaku baru mengetahui dugaan kekerasan seksual ini kemarin. Selama menjabat rektor belum ada laporan resmi terkait kasus ini.
"Yang pertama saya lacak tidak ada pernah laporan resmi ke UII. Dan saya baca selebaran itu kemarin. Betul-betul kemarin saya tidak tahu sebelumnya saya lacak tidak pernah ada laporan resmi ke UII. Sehingga selama saya menjabat jadi rektor tidak pernah ada laporan itu," ujar Fathul dihubungi kumparan, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
Namun Fathul menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut informasi. Dia menegaskan bahwa UII tidak akan pernah memberikan ruang untuk praktik kekerasan atau pelecehan seksual.
"Kami melakukan langkah antisipatif yang mungkin karena tidak ada laporan resmi. Yang pertama kami melakukan rapat pimpinan kami juga menyepakati beberapa hal salah satunya kami akan membantu korban jika itu benar adanya," ujarnya.
Rektor UII Fathul Wahid. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Fathul mengatakan bahwa pihaknya sudah menghubungi LKBH untuk meminta bantuan mendampingi korban jika akan melaporkan ke aparat berwenang. Selain itu juga ada pendampingan psikologis untuk korban.
"Korban sudah ada yang mendapatkan pendampingan psikologis dari psikolog UII pada 2018 atau sekitar dua tahun lalu. Tapi kode etik psikolog tidak bisa membuka itu. Info saya terima hari ini, ketika kami mencoba melacak," kata Fathul.
ADVERTISEMENT
Fathul juga menjelaskan pihaknya telah membentuk tim untuk menelusuri kasus ini. Jika benar IM pelaku kekerasan seksual maka tidak ada ruang baginya di UII termasuk mengisi seminar. Di sisi lain Fathul mendorong korban untuk melapor ke aparat berwajib karena itu salah satu jalan saat ini.
"Posisi kami tidak bisa memproses IM karena yang bersangkutan sudah lulus 4 tahun yang lalu. Sehingga kami mendorong korban untuk mengambil langkah hukum. Karena itu satu-satunya yang bisa dilakukan untuk saat ini," katanya.
"Kalau kita sudah tahu dan terbukti (bersalah). (UII) tidak akan kontak lagi dengan yang bersangkutan. Cuma ini kan baru sepihak dari aliansi. Dalam perspektif hukum harus ada proses pembuktian itu juga harus kita junjung juga," kata Fathul.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.