Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Rektorat UGM Review Ulang Surat Edaran Dekan FT soal Larangan LGBT
28 Desember 2023 10:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tersiar kabar surat edaran tentang larangan LGBT di lingkungan Fakultas Teknik UGM direvisi atas 'petunjuk' Rektorat. Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan belum ada keputusan revisi SE tersebut.
ADVERTISEMENT
"Memang ada rapat kemarin dari jam 11 sampai sekitar jam 13.00. Nahm itu salah satu keputusan rapat disepakati untuk me-review kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan konvensi-konvensi yang sudah diratifikasi dan juga kebijakan-kebijakan dari kementerian. Jadi itu yang kemarin rapatnya," kata Andi Sandi melalui sambungan telepon, Kamis (28/12).
"Tindak lanjutnya kalau dikatakan sampai revisi atau tidak, kami masih dalam proses. Makanya kita me-review itu. Jadi untuk finalnya mengatakan bahwa itu direvisi dicabut atau tidak itu belum," jelasnya.
Dengan begitu, sampai saat ini SE yang dikeluarkan Dekan Fakultas Teknik UGM itu masih berlaku. Sesuai dengan isu SE tersebut kebijakan berlaku di lingkungan Fakultas Teknik.
"Tetapi perlu dipegang bahwa surat edaran itu tidak mempunyai kekuatan hukum untuk memaksa seseorang. Jadi ada sanksi atau apa, itu nggak bisa. Nah, yang bisa mengenakan sanksi seseorang itu di lingkungan UGM itu peraturan Rektor UGM saja," katanya.
Latar Belakang Munculnya SE Larangan LGBT
Sebelumnya, Fakultas Teknik UGM menjelaskan soal surat edaran tentang larangan LGBT di lingkungan Fakultas Teknik UGM. Surat edaran itu diteken oleh Dekan FT Prof. Selo pada 1 Desember 2023, setelah ada banyak mahasiswi yang mengadu ke dekanat.
ADVERTISEMENT
"Peraturan itu kita keluarkan dengan pertimbangan yang cukup lama, sudah kita diskusikan dan sudah kita konsultasikan dengan berbagai pihak di lingkungan fakultas maupun juga universitas," kata Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik UGM, Prof. Sugeng Sapto Surjono, melalui sambungan telepon, Kamis (14/12).
Sugeng mengatakan peraturan ini dipicu oleh laporan dari bawah, terutama dari mahasiswi. Keluhannya adanya seorang mahasiswa dinilai yang telah meresahkan.
"Terutama dari mahasiswi yang mereka tahu bahwa yang bersangkutan itu (seorang mahasiswa) punya gender tidak putri tapi menggunakan toilet putri," katanya.
Menurut Sugeng, para mahasiswi sangat resah dan menyampaikan hal ini kepada dekanat. Lalu dekanat menerbitkan surat edaran tersebut.
"Yang bersangkutan itu adalah mahasiswa tetapi memanfaatkan toilet perempuan. Menjadi kegelisahan majority mahasiswi kami," katanya.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa tersebut diketahui juga berpenampilan selayaknya perempuan.
"Yang kami terima (informasinya) sudah berpakaian sebagaimana lain jenis yang tercatat. Iya (penampilan perempuan) tetapi mahasiswi yang ada itu sebelumnya kan mengetahui yang bersangkutan dulu pada waktu masuk tercatat mahasiswa," kata Sugeng.