Relawan Projo: Prabowo Harusnya Diganti Jadi Capres karena Bikin Hoaks

11 Oktober 2018 17:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
Organisasi Projo melaporkan Prabowo ke Bawaslu. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Organisasi Projo melaporkan Prabowo ke Bawaslu. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Relawan calon presiden Joko Widodo, Pro-Jokowi atau Projo, meminta agar capres nomor urut 02 Prabowo Subianto diganti. Penggantian Prabowo terkait penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, mantan juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Organisasi Projo, Freddy Alex Damanik, mengungkapkan kasus hoaks Ratna yang diikuti dengan konferensi pers dari BPN, memprovokasi masyarakat untuk menyalahkan pemerintahan Jokowi. Maka dari itu, Freddy minta agar Bawaslu harus mengganti Prabowo karena dinilai memproduksi hoaks.
“Kalau untuk caleg bisa didiskualifikasi. Jadi kita tidak berlebihan, karena kita malu punya capres dari yang produksi hoaks. Kalau bisa mereka ganti, ganti aja capresnya gitu loh,” kata Freddy di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
Freddy sendiri telah melaporkan BPN ke Bawaslu RI terkait polemik hoaks Ratna pada 4 Oktober lalu. Sementara kedatangannya kali ini bersama Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi Projo, Silas Dutu, ke Bawaslu adalah untuk melakukan klarifikasi terkait laporannya.
Prabowo menemui Ratna Sarumpaet di tempat yang dirahasiakan pada Selasa, 2 Oktober 2018 (Foto: Twitter @fadlizon)
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo menemui Ratna Sarumpaet di tempat yang dirahasiakan pada Selasa, 2 Oktober 2018 (Foto: Twitter @fadlizon)
Dalam klarifikasinya, mereka membawa sejumlah barang bukti seperti pernyataan anggota BPN hingga screenshot berita dari media online.
ADVERTISEMENT
“Kita punya bukti file video, video komentar-komentar dari Fadli Zon, Hanum Rais. Capture-capture juga termasuk media online,” ucap dia.
Freedy menyebut BPN Prabowo-Sandi telah melanggar Pasal 280 UU Pemilu. Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya sanksi kepada Bawaslu.
“Jadi ini menurut kita, perbuatan yang sangat memalukan dan merusak demokrasi. Jadi ini harus diproses pelanggaran pemilunya, pidana pemilunya maupun secara administrasi. Nanti kita serahkan kepasa Bawaslu ajalah atau Gakkumdu-nya,” jelas Freddy.
Bawaslu sebelumnya juga melakukan klarifikasi terhadap Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin. Keduanya sama-sama melaporkan terkait kasus hoaks penganiayaan yang diakui oleh Ratna, namun dengan terlapor berbeda.
GNR melaporkan Prabowo Subianto, sementaraTKN melaporkan Ratna Sarumpaet yang sebelumnya menjadi bagian dari BPN Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT