Remaja 13 Tahun Minta Dispensasi Nikah, MUI Jepara: Jika Mendesak, Diperbolehkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi nikah. Foto: Rossana Gatti/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nikah. Foto: Rossana Gatti/Shutterstock

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jepara, Mashudi, menanggapi kasus remaja perempuan berusia 13 tahun dan laki-laki berusia 15 tahun mengajukan dispensasi nikah. Menurutnya, permohonan itu sebaiknya diterima untuk menghindari mudarat yang lebih besar karena pemohon sudah melakukan hubungan intim.

"Kalau saya, demi kemaslahatan di kasus ini, ya diperbolehkan. Adanya dispensasi berarti kan ada sesuatu yang mendesak. Menurut saya diperbolehkan, karena jalan terbaiknya gitu," katanya saat dihubungi lewat telepon, Jumat (24/10/2025).

Mashudi beralasan, pemberian dispensasi nikah ini untuk menghindari kedua pasangan kembali melakukan zina. Berbeda jika pemohon belum pernah berhubungan intim, itu bisa ditolak dan diberikan edukasi.

"Yang namanya dispensasi, kan belum cukup umur. Takutnya, kalau tidak diberikan malah membuat yang bersangkutan terkungkung dalam perbuatan zina," sebut Mashudi.

Menurut Mashudi, jika orang tua sudah meminta dispensasi nikah, berarti mereka punya niat baik untuk menghindari mudarat yang lebih besar. Apalagi jika sudah ada kasus duluan seperti hamil duluan atau melakukan hubungan intim.

"Kalau ditolak ada kemungkinan nikah siri karena itu jalan keluar. Kalau sesuai Undang-Undang, kan tidak boleh. Kalau tak terjadi persoalan, sebaiknya ditunda. Tapi kalau kasus, ya apa boleh buat," katanya.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anaknya, jangan membebaskan anaknya untuk bergaul, dan penggunaan media sosial harus terkontrol.

"Musuh kita bersama adalah menggunakan medsos secara serampangan," pungkas Mashudi.

Dispensasi Nikah Hindari Zina

Remaja perempuan berusia 13 di Kabupaten Jepara mengajukan dispensasi nikah kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara.

Alasan pengajuan adalah untuk menghindari zina karena pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu sudah sering melakukan hubungan intim dengan pacarnya yang berusia 15 tahun. Saat mengajukan, pihak perempuan tidak hamil.

"Karena memang sudah sering melakukan hubungan badan. Sehingga untuk menghindari zina, orang tua mereka mengajukan dispensasi kawin,” jelas Mudrikatun saat ditemui di kantornya, Kamis (23/10/2025).

Namun dengan alasan kesehatan dan kelayakan usia untuk menikah, pihaknya menolak permohonan itu. Kedua orang tua Anak Baru Gede (ABG) itu juga sempat memohon-mohon untuk dikabulkan tapi pihaknya tetap enggan memberikan dispensasi kawin.

”Kami tolak permohonannya. Karena umur segitu tentu belum siap untuk berumah tangga. Mentalnya, fisiknya, psikologisnya belum siap. Urusan kesehatan juga menjadi pertimbangan, sehingga kami harus tegas dengan tidak memberikan rekomendasi dispensasi kawin,” tegas dia

Pihaknya lantas meminta kepada orang tua pasangan ABG itu untuk bersabar menunggu sampai usianya memenuhi syarat dan siap berumah tangga.