Remaja 14 Tahun di Bone Diciduk Polisi karena Sebar Video Call Sex Pacarnya

17 November 2021 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena merekam dan menyebar video call sex atau VCS kekasihnya di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Benny Pornika, mengatakan pelaku ditangkap atas laporan tindak pidana UU ITE.
"Pelaku masih anak di bawah umur. Dia diamankan kemarin (Selasa) di Kajuara," kata Benny kepada kumparan, Rabu (17/11).
Pelaku dan korban masih bawah umur dan mereka menjalin hubungan asmara.
Terkait kronologi kejadian, Benny mengatakan pelaku menghubungi korban melalui panggilan video WhatsApp. Di situ, pelaku meminta korban telanjang dada. Tanpa pikir panjang korban mengikuti permintaan pelaku.
"Mereka pacaran. Pelaku sempat meminta korban telanjang dada saat video call," jelas Benny.
Namun belakangan, pelaku diam-diam merekam video tersebut. Pelaku lalu mengirimkan rekaman tersebut ke empat temanya melalui aplikasi WhatsApp.
"Dan ternyata pelaku diam-diam rekam hingga menyebarkan video itu tanpa seizin korban," bebernya.
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
Rekaman itu akhirnya tersebar luas dan viral di berbagai media sosial. Keluarga yang mengetahui itu, tak terima. Akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Adanya laporan itu, kami tindak lanjuti dan menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar itu.