Remaja 16 Tahun yang Kebut Palisade-Tewaskan Pemotor di Kediri Tak Ditahan

Satlantas Polres Kediri Kota menaikkan status perkara kecelakaan beruntun di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, Minggu (5/7) malam, ke tahap penyidikan.
Kecelakaan itu melibatkan mobil Hyundai Palisade bernopol AG 55 SIS itu dikemudikan oleh anak di bawah umur berinisial DWS (16) lalu menabrak 3 mobil dan 1 motor.
Akibatnya, penumpang motor bernama Fulan Zuleyka (19) tewas di lokasi dan pengendara motor Naura Azwa mengalami luka berat.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, mengatakan keputusan itu diambil setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Dari hasil gelar perkara menyimpulkan unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (10/7).
Ia mengatakan, penyidik telah berkoordinasi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri. Sebab, terduga pelaku, DWS, masih berstatus sebagai anak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Selanjutnya penyidik akan melaksanakan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan, alat bukti, serta pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang SPPA, perkara yang melibatkan anak dengan syarat tertentu wajib lebih dahulu menempuh upaya diversi.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan formal ke proses di luar peradilan.
"Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka upaya diversi harus dilaksanakan terlebih dahulu," kata Atik.
Atik menjelaskan, diversi dapat dilakukan apabila ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan anak tersebut bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana.
"Upaya diversi dilakukan ketika anak diancam pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Dalam kondisi tersebut, anak dapat tidak dilakukan penahanan. Selain itu terdapat surat permohonan dari orang tua atau wali agar tidak dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.
Atik menyampaikan, Bapas Kediri selanjutnya akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) setelah menerima permintaan resmi dari penyidik. Hasil Litmas itu nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pelaksanaan diversi.
"Setelah menerima permintaan penyusunan Litmas dari penyidik, kami akan melakukan penggalian data, menyusun laporan, kemudian membahasnya dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Rekomendasi hasil sidang TPP selanjutnya kami sampaikan kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan diversi," ujarnya.
