Remaja Asal Bandung Jadi Korban TPPO di Saudi, Terlena Iming-iming Gaji

22 November 2024 23:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Polda Jabar, Jumat (22/11/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Polda Jabar, Jumat (22/11/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Remaja perempuan berinisial R, 18 tahun, asal Kabupaten Bandung, bernasib buruk ketika bekerja sebagai pekerja migran ilegal di Arab Saudi selama dua tahun. Ia jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dia kerap mengalami kekerasan verbal dari majikannya di Arab Saudi. Selain itu, gaji R selama 4 bulan terakhir tidak dibayarkan.
R sendiri bisa berangkat ke Arab karena bantuan HE. Saat diberangkatkan HE, R baru berusia 16 tahun.
HE menawari korban bekerja di luar negeri pada 2 Juni 2022. Modusnya, korban dijanjikan gaji yang Rp 5,5 juta tiap bulannya, dibiayai keberangkatannya, serta akan difasilitasi kebutuhan hidupnya selama di Arab.
"Karena korban tertarik akhirnya berangkat ke Arab Saudi. Korban sendiri ternyata mendapat perlakuan yang kurang baik dari majikannya dan mendapat kekerasan verbal," kata Jules di Mapolda Jabar, Jumat (22/11).
Sementara itu, Wadirkrimum Polda Jabar, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkap bahwa HE memberangkatkan R dengan cara memalsukan datanya.
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan pihak Ditreskrimum Polda Jabar masih berupaya melakukan pendalaman atas kasus ini. Itu terkait jaringan yang terafiliasi dengan HE dalam memberangkatkan R ke Arab Saudi.
“Kita masih dalami, kita telah berupaya melakukan penyidikan di atasnya. Meski dari keterangan tersangka ini merupakan jaringan terputus,” katanya.
HE kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia diancam dengan pasal 2, pasal 4, pasal 9, dan pasal 10 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pasal 68 juncto pasal 81. Lalu pasal 68 juncto pasal 83, dan pasal 72 Jo 76 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun. Lalu, denda Rp 120 juta sampai Rp 600 juta. Atau lama pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp 15 miliar, atau pidana penjara lima tahun dan denda Rp 15 juta," kata Jules.
ADVERTISEMENT

Korban Telah Kembali ke Keluarga

Selepas HE ditangkap, Polda Jabar melakukan upaya mengembalikan R ke tanah air.
Jules mengatakan upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng sejumlah instansi terkait seperti Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Kementerian Luar Negeri.
Upaya itu pun membuahkan hasil. Kini R telah kembali ke keluarganya.
"Saat ini korban sudah berhasil dipulangkan kembali ke Indonesia, kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung," kata dia.