Remaja di Jakut Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, Berakhir di Kantor Polisi

13 Maret 2023 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi pers kasus tawuran di Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers kasus tawuran di Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 25 remaja di Jakarta Utara diamankan polisi. Mereka terjaring patroli Tim Presisi Samapta saat akan tawuran.
ADVERTISEMENT
Ketiga kelompok tersebut ialah R2019Official, Warleng 41 Jakarta, dan Recall. Anggota kelompok itu kebanyakan masih remaja.
Polisi menangkap para remaja itu pada Minggu (12/3) dini hari. Mereka ditangkap dalam kurun waktu yang berbeda-beda.
Kelompok remaja ini mencari lawan lewat media sosial. Mereka kemudian akan bertemu untuk saling berkelahi.
"Para kelompok tersebut melakukan tawuran agar nama kelompoknya dikenal di dunia maya tepatnya Instagram," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh dalam keterangannya, Senin (13/3).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh (tengah). Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus ini polisi menyita senjata tajam hingga air keras yang diduga akan mereka gunakan untuk tawuran.
"Barang bukti 1 buah senjata tajam jenis celurit dengan bergagang kayu, satu senjata tajam jenis corbek dengan bergagang kayu, satu senjata tajam jenis celurit dengan gagang dibungkus kain warna merah. Serta air keras," kata Iverson.
ADVERTISEMENT
Dari puluhan remaja yang diamankan polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka ialah JS (16), CA alias A (19), dan AB (20). Mereka yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut.
"(Dijerat) Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Iverson.
"Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," kata Iverson.