Remaja di Salatiga Tewas Disiram Air Keras saat Tawuran, 7 Orang Jadi Tersangka

Seorang remaja berinisial M (14) di Kota Salatiga, Jawa Tengah, tewas setelah menjadi korban tawuran antarkelompok. Korban mengalami luka parah akibat disiram air keras saat tawuran berlangsung.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, mengatakan tawuran tersebut terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga pada Kamis (2/7) dini hari.
Tawuran melibatkan dua kelompok remaja, yakni Stripa yang beranggotakan sekitar 15 orang dan Marsabell yang beranggotakan sekitar 20 orang. Korban diketahui merupakan anggota kelompok Stripa.
"Kedua kelompok sepakat bertemu di kawasan Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di sekitar Taman Bundosari, sekitar pukul 01.30 WIB," ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (8/7).
Menurut Ade, awalnya kedua kelompok sepakat melakukan tawuran dengan tangan kosong. Namun, kesepakatan itu berubah setelah kelompok Marsabell diduga membawa gasper, senjata tajam, dan air keras ke lokasi.
"Kemudian salah seorang pelaku berinisial LJA (19) yang diduga membawa air keras menyiramkan cairan tersebut ke arah korban," jelasnya.
Ade mengungkapkan, LJA diduga telah menyiapkan air keras sebelum tawuran berlangsung. Bahkan, cairan tersebut diduga telah dicampur dengan beberapa senyawa lain.
"Yang bersangkutan sudah menyiapkan air keras, bahkan mencampurnya dengan beberapa senyawa. Campuran tersebut akan kami periksakan ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk mengetahui kandungannya," tegasnya.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soebarkat Tjitrowardojo. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka berat yang dideritanya.
"Dalam peristiwa ini satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya terluka," ungkap Ade.
Polisi kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni LJA (19), warga Kabupaten Cianjur yang berdomisili di Kota Salatiga, IAR (19), PAT (20), AB (18), SBDY (19), DA (17), dan MAR (17).
Selain menetapkan para tersangka, polisi juga masih memburu pemasok air keras yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
"Kasus ini masih bisa berkembang karena kami menduga ada upaya penyiapan atau perencanaan sebelumnya, apalagi korban akhirnya meninggal dunia," tegas Ade.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak.
