Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Remaja di Sumbar Jadi Polisi Gadungan, Bakar 3 Rumah, Pura-pura Evakuasi Korban
13 Februari 2025 13:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jjkhg9m3x867tzrvqv032r35.jpg)
ADVERTISEMENT
Remaja asal Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial A, berusia 17 tahun, ditangkap pada Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
Kasusnya: Dia menjadi polisi gadungan sekaligus menjadi pelaku pembakaran 3 rumah.
Keberadaan A selaku polisi gadungan terlihat di Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, ketika ia membantu proses pemadaman api di salah satu rumah yang terbakar.
"Masyarakat curiga, masih muda sudah AKP. Lalu pelaku diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona, Kamis (13/2).
Motif Jadi Polisi Gadungan: Eksistensi
Kepada polisi, A mengaku membeli seragam polisi dari toko perlengkapan kedinasan di Payakumbuh.
"Tujuannya memakai baju dinas kepolisian adalah agar saat memberikan bantuan evakuasi saat kebakaran, menjadi semacam eksistensi agar dilihat orang," kata Doni.
Kasus Pembakaran Rumah
Ternyata, A merupakan pelaku pembakaran 3 rumah di Nagari Koto Tangah Batu Ampa.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu itu memang ada 3 rumah yang terbakar. "Pertama kejadian Selasa pagi dan kedua Rabu pagi," kata Doni.
Menurut Doni, A telah mengaku melakukan pembakaran.
"Berdasarkan gelar perkara, kami tetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah warga," katanya.
Apa motif A membakar rumah?
"Motifnya masih kami dalami, keterangannya berubah-ubah," kata Doni. "Bagaimana cara dia membakar juga masih kami dalami."
Polisi menyita alat bukti berupa sepeda motor, tas serta kain bekas terbakar.
Menurut Doni, karena A masih di bawah umur, penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP2KBP3A) Kota Payakumbuh.
"A kami jerat dengan pasal 187 juncto pasal 65 KUHP. Ancaman 12 tahun penjara," katanya.
ADVERTISEMENT