Remaja Hamili Kakak karena Film Porno, Diskominfo Aceh Diminta Perketat Internet

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pornografi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pornografi. Foto: Shutterstock

Kecanduan menonton film dan video porno acap kali menjadi alasan pelaku kasus pemerkosaan hingga perzinaan. Seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh.

Karena efek 'film biru' tersebut, seorang remaja 15 tahun nekat menyetubuhi kakak kandungnya, NJ (19), hingga hamil dan melahirkan seorang anak.

kumparan post embed

Atas kejadian tersebut, Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, meminta Diskominfo dan Sandi Aceh untuk lebih memperkuat dan memperketat pengawasan internet, termasuk media sosial.

“Sudah sepatutnya, pihak Diskominfo dan Sandi Aceh memikirkan hal ini. Memperkuat pengawasan internet di Aceh demi anak-anak kita. Karena sudah terbukti, konten porno pasti membawa mudarat bagi masyarakat,” kata Komisioner KPPA Aceh, Firdaus Firdaus D Nyak Idin, pada kumparan Selasa (31/8).

Pengaruh Film Porno, Seorang Adik di Aceh setubuhi kakaknya hingga hamil. Foto: Dok. Istimewa

Firdaus menyarankan, pihak Diskominfo mencari cara untuk menyikapi hal ini. Termasuk mengajak seluruh pakar IT yang ada di Aceh, agar ikut berperan bersama dalam mengawasi dan mengendalikan konten-konten negatif yang berseliweran di internet.

“Mau tidak mau, jika kasus seperti di Pidie tidak terulang lagi di kemudian hari, Diskominfo harus giat melakukan pengawasan penggunaan internet di Aceh,” ujarnya.

KPPAA juga mengharapkan Diskominfo lebih gencar mengedukasi dan literasi penggunaan internet yang baik terhadap anak.

“Hampir semua kasus kekerasan seksual baik dewasa maupun anak, selalu diawali oleh kecanduan video porno. Karena itu, harus ada upaya edukasi kepada masyarakat khususnya orang tua terkait konten porno dan penggunaan internet,” ungkap Firdaus.

Ilustrasi Internet. Foto: fancycrave1 via Pixabay

Sementara terkait kasus seorang adik menyetubuhi kakaknya hingga hamil di Pidie, KPPAA melihat bukan sebagai perzinaan tetapi pemerkosaan. Sebab, korban mendapat ancaman dan tindakan bejat itu dilakukan bersama tiga teman adiknya yang lain.

“KPPAA memandang kasus ini adalah pemerkosaan, bukan kasus zina walaupun pada akhirnya ada unsur zina,” sebut Firdaus.