Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Remaja Pembunuh Anggota TNI di Bali Divonis 4 Tahun
10 Agustus 2017 18:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB

ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada DKD (17). Putra anggota DPRD Bali Dewa Nyoman Rai itu terbukti melakukan pembunuhan terhadap anggota TNI Prada Yanuar Setiawan.
ADVERTISEMENT
Mengutip Antara, dua terdakwa lainnya yang juga di bawah umur, divonis 9 bulan penjara. Keduanya dianggap terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Prada Yanuar.
Sidang yang digelar tertutup pada Kamis (10/8) ini dipimpin oleh hakim Agus Waluyo Tjahjono dan hakim anggota Made Sukereni dan I Wayan Kawisada.
Terdakwa DKD dinyatakan melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang sistem peradilan pidana anak. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut DKD hukuman 5,5 tahun penjara.
Pada surat dakwaan disebutkan bahwa kasus pengeroyokan terhadap korban Prada Yanuar terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kabupaten Badung, pada 9 Juli 2017, pukul 05.00 Wita.
Sebelum kejadian, DKD bersama sekitar tujuh rekannya berkumpul di salah satu bar di Kuta untuk minum-minuman keras dari pukul 01.00 Wita hingga pukul 03.00 Wita. Setelah minum-minum itu, DKD naik sepeda motor bersama CI bersama anggota geng lainnya untuk pulang ke rumahnya yang berada di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan.
ADVERTISEMENT
Namun saat di pertigaan Jalan Taman Griya Jimbaran, DKD dan CI sempat cekcok dengan seseorang yang bernama Steven. Namun saat itu saksi Steven memilih meninggalkan DKD dan CI.
Saat itulah, DKD dan CI melihat Prada Yanuar, yang merupakan rekan Steven, sedang melintas menggunakan motor Satria FU. Keduanya lalu memepet dan menghentikan Prada Yanuar di depan Halte Sarbagita Jimbaran. Tak lama berselang, datang teman-teman DKD. Korban sempat melawan saat perkelahian terjadi. Namun karena kalah jumlah, Prada Yanuar tidak dapat melawan.
Kemudian, DKD mengeluarkan pisau yang disimpan di celananya dan menusuk korban pada bagian telinga korban. DKD kembali menusukkan pisaunya ke bagian dada kiri korban Prada Yanuar hingga tergeletak di atas tanah. Berselang kemudian, datang rekan korban Prada Yanuar yaitu Jauhari dan Tegar yang saat itu mendorong motor karena kehabisan bensin.
ADVERTISEMENT
Jauhari dan Tegar yang melihat temannya dalam kondisi tergeletak bersimbah darah, kembali bertemu dengan DKD yang masih ada di lokasi. Saat Jauhari bertanya, DKD justru emosi dan menganiaya Jauhari hingga mengalami luka serius dan patah tulang.