news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Remaja Pencuri Gas di Bali Trauma atas Pelecehan Seksual dari Warga

25 Maret 2025 13:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual pada laki-laki. Foto: aslysun/Shuttterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual pada laki-laki. Foto: aslysun/Shuttterstock
ADVERTISEMENT
Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali turun tangan mengawasi penanganan kasus pelecehan seksual oleh warga terhadap tiga remaja pencuri gas di Bali.
ADVERTISEMENT
Ketua KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yasti, mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Bali, ketiga remaja itu mengalami trauma. Satu di antaranya adalah ketakutan.
Ketiga remaja berusia 15 dan 17 tahun itu dalam pendampingan orang tua mereka. Yastini juga sudah mengusulkan kepada Polda Bali untuk memberikan terapi psikis memulihkan kondisi kesehatan mental mereka.
"Anak korban masih trauma. Mereka ketakutan. Kami sampaikan agar dibantu nanti untuk konseling dan bagaimana kondisi psikologinya. Itu yang kita harapkan terlepas dari dia ada atau tidak ambil gas itu kan persoalan lain ya," katanya saat dihubungi, Selasa (25/3).
Berdasarkan hasil keterangan pihak Polda Bali, menurut Yastini, kasus pelecehan seksual ini bermula saat sejumlah warga tak sengaja berpapasan dengan ketiga remaja itu. Ketika remaja itu terlihat mengangkut gas elpiji.
ADVERTISEMENT
Para warga itu curiga ketiga remaja itu mencuri elpiji. Mereka lalu menghukum push up hingga berujung pada tindakan pelecehan seksual. Kasus pelecehan seksual ini direkam dan menjadi viral di media sosial.
Kasus itu terjadi di Jalan Akasia, Kota Denpasar, Bali, Selasa (18/3), pukul 01.58 WITA.
"Kalau dari Polda tadi memang ketika mereka bawa gas, kemudian bertemu dengan warga ini di jalan, kemudian oleh warga ini dibilang kamu mencuri dan segala macam. Setelah itu mereka disuruh push up, ditelanjangi sampai itu disuruh melakukan tindakan-tindakan berbau seksual," sambungnya.
Menurut Yastini, perbuatan para terduga pelaku berpotensi melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU ITE yang berkaitan dengan pornografi.
"Itu kami serahkan ke Polda untuk melakukan penyelidikan," katanya.
ADVERTISEMENT
Yastini menyayangkan tindakan warga bermain hakim sendiri menghukum ketiga remaja itu. Dia berharap apabila memang ketiga remaja ini terbukti melakukan pencurian, kasusnya bisa diselesaikan dengan sistem peradilan anak.
Salah satu di antaranya adalah menyelesaikan kasus pencurian tersebut di luar peradilan. Selain itu, dia mengimbau seluruh pihak yang memviralkan video pelecehan seksual tersebut menghapus dari akun media sosialnya.
"Saya harap masyarakat apalagi pejabat publik tidak mengupload identitas dan foto anak, apa pun kasusnya. Identitas itu termasuk wajah ya. Karena ada pidana bagi orang yang mengupload identitas anak itu," katanya.