Remaja Peretas Situs Setkab Diberikan Bimbingan Diversi, Tak Dipidana

28 Agustus 2021 19:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pencapaian kesepatan diversi di Ruang rapat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (27/8). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pencapaian kesepatan diversi di Ruang rapat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (27/8). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) melaksanakan pendampingan diversi terhadap peretas situs Sekretariat Kabinet.
ADVERTISEMENT
Diversi adalah pengalihan dari proses peradilan ke luar proses peradilan pidana.
"Petugas kami mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum atas kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet yang beralamat di setkab.go.id. Kasus ini bermula saat situs resmi Setkab tersebut tidak bisa diakses pada 30 Juli lalu dan diubah tampilannya. Adapun pendampingan anak ini merupakan permintaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ucap Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/8).
Ricky menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
"Pendampingan kasus ini telah berlangsung selama dua kali yaitu pada hari Jumat (27/8) ini dan pada hari Selasa (23/8) lalu. Diversi berlangsung di ruang rapat Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri. Alhamdulillah, kami bersyukur karena diversi telah berhasil dengan memperoleh kesepakatan yang diharapkan dapat dilakukan dengan penuh tangguh jawab dan bermanfaat untuk kepentingan terbaik bagi anak," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ricky, diversi ini bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan
"Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak," terangnya.
Dalam proses pendampingan diversi, turut dihadiri dua remaja itu. Dalam konteks ini, dua remaja itu menggunakan istilah ABH atau anak berhadapan hukum.
ABH dan orang tuanya didampingi penasihat hukum. Serta Asisten Deputi Humas dari Sekretariat Kabinet RI, Pekerja sosial dari Balai Anak Handayani, Kepala Unit 2 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Jaksel.
Selain itu, diversi juga dihadiri secara virtual oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Padang, serta Kepala Dinas P3AP2KB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB) Kab. Dharmasraya, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Adapun hasil kesepakatan diversi adalah sebagai berikut:
1. ABH membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik sendiri maupun secara bersama-sama (kelompok) dan siap menjadi agen perubahan.
2. Orang tua ABH membuat surat pernyataan/ surat perjanjian yg diketahui lurah bahwa bersedia mendidik dan mengawasi ABH lebih intensif dan siap melanjutkan pendidikan ABH yang terputus.
3. ABH melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat selama 3 bulan.
4. ABH mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Bapas Padang
5. ABH melakukan Pelayanan masyarakat pada kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya, Sumatera Barat selama 3 bulan,
6. Pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan Dinas P3AP2KB Kab. Dharmasraya, Sumatera Barat dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggungjawab dan kepada Sekretariat Kabinet RI.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, situs Sekretariat Kabinet (Seskab) diretas olehdua remaja pada 30 Juli lalu. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menuturkan, dalam menjalankan aksinya kedua remaja melakukan defacing (mengubah tampilan) website Setkab.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.