Remaja Putri di Sampang Diperkosa 27 Pria di Semak-Semak hingga di Rumah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual.  Foto: Fatah Afrial/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Fatah Afrial/kumparan

Peringatan konten: Berita ini mengandung deskripsi dugaan kekerasan seksual yang dapat memicu ketidaknyamanan atau trauma bagi pembaca. Harap bijak sebelum melanjutkan.

==

Seorang remaja putri di Kabupaten Sampang, Jatim, menjadi korban pemerkosaan oleh 27 orang pria. Tindakan bejat itu dilakukan secara bersama-sama.

Kini, 12 dari 27 pelaku itu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya masih dalam pengejaran.

Mereka yakni AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengatakan pemerkosaan yang dialami oleh korban terjadi pada kurun waktu bulan Februari hingga Mei 2026 di semak-semak hingga di salah satu rumah.

Salah satu modus para tersangka ini dengan mengajak korban untuk berkeliling menggunakan motor bersama-sama pada malam hari.

Kemudian, para tersangka bersama korban mengarahkan ke sebuah semak-semak yang terletak di Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Para tersangka kemudian melancarkan aksi bejatnya tersebut. Tindakan itu dilakukan beberapa kali olah para tersangka.

"Awalnya korban menolak, namun saat itu tersangka mengancam korban dengan cara untuk membawa korban ke tempat yang lebih jauh lagi dan selain itu tersangka tidak akan mengantarkan korban pulang," kata Hartono kepada wartawan, Jumat (10/7).

Selain itu, para tersangka juga melakukan tindakan bejatnya di belakang sekolah secara bergantian.

"Diajak oleh tersangka ke sebuah sekolah SMP 6 yang terletak di Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang, setelah sampai kemudian korban oleh tersangka dibawa ke belakang sekolah," ujar dia.

Kemudian, para tersangka juga memperkosa korban di salah satu rumah tersangka di Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Disitu, korban sempat dicekoki dengan minuman beralkohol dan digilir oleh 10 orang.

"Korban oleh tersangka lainnya dicekoki dengan minuman beralkohol hingga korban mengalami pusing. Yang korban tahu sebanyak 10 orang tersangka," kata dia.

Korban pun tak kuasa dan mengalami trauma bertemu dengan orang lain atas peristiwa tersebut. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.

Mendapat laporan itu, polisi lalu menyelidiki dan menangkap 7 orang tersangka pada 30 Juni 2026. Setelah itu, polisi menangkap 2 tersangka lagi pada 2 Juli 2026.

Setelah dikembangkan, sejauh ini ada 12 tersangka yang sudah ditangkap. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

"Terhitung 27 tersangka, namun sementara berhasil diamankan 12 tersangka," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 6 setel pakaian milik korban.

Para tersangka kini dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak turut serta melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar dia.