Remaja Siram Air Keras ke Polisi di Tangsel Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

25 Januari 2025 17:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penyiraman air keras terhadap polisi di Tangsel saat konferensi pers di Polres Tangsel, Sabtu (25/1/2025).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penyiraman air keras terhadap polisi di Tangsel saat konferensi pers di Polres Tangsel, Sabtu (25/1/2025). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Empat pelaku penyiraman air keras dan pengeroyokan terhadap anggota reskrim Polsek Ciputat Timur, yakni Briptu Fadel dan mitra polri yakni Doni, ditangkap Polres Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Keempat pelaku berinisial MH (19), HR (19), F (19) dan RA (18). Mereka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan untuk F, MH, dan HR ditangkap pada 17 Januari 2025, di sejumlah lokasi.
"Di mana, untuk MH diamankan di rumah orang tuanya Jakarta Selatan, HR di indekosnya kawasan Tangerang Selatan dan F di indekosnya kawasan Bekasi," katanya di Polres Tangerang Selatan, Sabtu, (25/1).
Sedangkan RA ditangkap di rumah orang tuanya di Banyumas, Jawa Tengah pada 21 Januari 2025. Dia tidak hanya terlibat dalam pengeroyokan dan penyiraman air keras, tapi juga mengambil motor korban.
"Dari hasil pengembangan, ada satu pelaku lagi yang terlibat, dan saat itu kita tetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa botol bekas cairan kimia, celurit yang digunakan untuk melukai para korban, dan sepeda motor.
Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Pada kasus ini, keempatnya dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP 365 sub 362 KUHP 170 KUHP 351 KUHP ancaman 9 tahun penjara," ungkap Victor.

Penyiraman Air Keras

Ilustrasi air keras Foto: flickr
Kasus penyiraman air keras tersebut terjadi pada Kamis (16/1) sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya polisi berdasarkan hasil patroli siber mengetahui akan ada tawuran di Jalan Cirendeu Raya antara kubu SCBD Team dan kubu Pasundan.
Kemudian korban yaitu Briptu Fadel Ramos dan mitra polisi Dion Saputra bersama-sama dengan Tim Polsek Ciputat Timur, berupaya mencegah tawuran itu dengan melakukan penyekatan di Jalan Cirendeu Raya.
ADVERTISEMENT
Tim yang terdiri dari empat anggota dan satu mitra polisi berangkat dari Polsek Ciputat Timur menggunakan tiga kendaraan, satu mobil, dan dua motor.
Kemudian Tim Opsnal itu melakukan penghalauan gerombolan tersebut dengan menggunakan lightblue (lampu sirene) mobil viper, namun ketika Tim Opsnal sedang menghalau atau mendorong untuk terus membubarkan, sepeda motor Briptu Fadel Ramos dan Dion Saputra diserang.
"Diserang dengan cara disiram dengan air keras sebanyak dua botol dan korban juga sempat dikeroyok namun korban berhasil kabur dan meninggalkan sepeda motor yang dibawa kabur para pelaku," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat (18/1).
Akibat peristiwa itu korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT