Remaja yang Tawuran hingga Bacok Lawan di Depan Kampus Unsika Karawang Ditangkap

5 April 2023 20:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus tawuran di Mapolres Karawang pada Rabu (5/4/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus tawuran di Mapolres Karawang pada Rabu (5/4/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Timsus Sanggabuana Polres Karawang mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial FA yang terlibat tawuran dan melakukan aksi pembacokan kepada korban berinisial HAR (14) di depan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) pada Rabu (29/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, mengatakan peristiwa bermula ketika korban dan pelaku membuat janji tawuran di depan Kampus Unsika. Ketika bertemu, aksi pembacokan pun terjadi.
"Kejadian tepat di depan Kampus Unsika Karawang," kata dia melalui keterangannya pada Rabu (5/4).
Menurut Prasetyo, korban dan pelaku masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas. Akibat kejadian itu, korban menderita luka bacokan di bagian punggung dan nyaris meregang nyawa. Kini, korban masih dirawat intensif di RSUD Karawang.
Pers rilis kasus tawuran di Mapolres Karawang pada Rabu (5/4/2023). Foto: Dok. Istimewa
Sementara usai kejadian, polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (1/5) ketika sedang nongkrong di depan Hotel Novotel Karawang Barat.
Dalam kasus itu, sambung Prasetyo, polisi turut mengamankan barang bukti berupa celurit dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun. Selain itu, polisi juga mengenakan Pasal 358 KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengapresiasi jajaran Polres Karawang yang berhasil menindak para pelaku tawuran dan terlibat dalam penganiayaan.