Rencana Cetak e-KTP Warga DKI usai Jakarta Bukan Ibu Kota Dinilai Buang Anggaran

19 September 2023 10:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung menyaksikan video mapping di Tugu Monas, Jakarta, Minggu (20/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung menyaksikan video mapping di Tugu Monas, Jakarta, Minggu (20/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
DKI Jakarta akan berubah nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Imbas berpindahnya Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Akibat perubahan status tersebut, Pemprov DKI yang berencana mengharuskan warga Jakarta mencetak ulang e-KTP. Namun wacana itu dinilai oleh Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William A. Sarana merupakan bentuk pemborosan anggaran dan tak punya urgensi.
"Tidak perlu cetak ulang karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 Juta orang di Jakarta, berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan," kata William, Selasa (19/9).
Ia juga meyakini cetak ulang e-KTP akan merepotkan warga Jakarta. Sebab mereka harus ke kelurahan untuk mengurusnya. Ia pun memandang kelurahan akan kewalahan untuk melayani warga soal perubahan e-KTP itu.
"Merepotkan warga Jakarta ke kelurahan. Kelurahan akan kesulitan bahkan kewalahan melayani warga yang membeludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di e-KTP," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengusulkan, pengubahan nama DKI menjadi DKJ itu hanya diterapkan pada warga yang memang pertama kali memiliki e-KTP mulai 2024. Warga lama, tetap memegang e-KTP lama.
"Saya menyarankan agar database-nya saja diubah, fisik e-KTP tidak perlu diubah. Untuk pemilik e-KTP baru saja mungkin yang perlu diubah fisik e-KTP-nya. Pemilik e-KTP pertama kali saja untuk penyesuaian nama Jakarta menjadi DKJ," tandas dia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Foto: Haya Syahira/kumparan
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan seluruh warga Jakarta harus melakukan pencetakan ulang e-KTP di 2024.
Pemicunya, Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), tapi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024," kata Budi dalam keterangan, Minggu (17/9).
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” sambungnya.