Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Rencana Kemenhub Berlakukan Sistem Ganjil-Genap di Jalur Mudik
5 April 2017 17:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas guna meminimalisir kemacetan yang terjadi di sebagian besar ruas jalur mudik saat musim Lebaran tahun ini. Salah satu yang diusulkan adalah penerapan sistem genap-ganjil nomor pelat kendaraan.
ADVERTISEMENT
Namun hal ini masih sebatas usulan. Kemenhub masih mendalami termasuk meminta tanggapan dari berbagai pihak dan masyarakat tentang perlu tidaknya sistem ini.
"Kalau itu menurut masyarakat bagus, akan kita kaji dan lihat, kita koordinasikan mana yang lebih menguntungkan itu yang akan kita laksanakan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Pudji menegaskan bila masyarakat setuju dengan sistem genap-ganjil, maka Kemenhub akan memberlakukan kebijakan ini. Tetapi bila dirasa tidak diperlukan, maka Kemenhub tidak akan memaksa.
"Untuk apa kita buat satu kebijakan malah tidak bagus, tidak nyaman, malah ribut, kita akan kajian yang bagus," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Namun menurut pertimbangan Pudji, sistem genap-ganjil diperlukan guna mengurangi jumlah volume maupun penumpukan kendaraan di jalur mudik. Tetapi pihaknya tidak buru-buru membuat keputusan, Kemenhub masih akan mempelajari lebih lanjut.
"Saya pikir itu bahan untuk mengurangi kemacetan, volume beban di daerah rumusnya sudah bisa dibayangkanlah ya, untuk penerapannya pasti fokus jalan tertentu, tidak semua jalan tol, di mana titik krusial kemacetannya itu juga perlu dikaji," jelasnya.