Rentetan Kekerasan yang Dialami Wanita Korban Love Scamming di Depok

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku yang menganiaya wanita di Depok saat dihadirkan di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/11/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang menganiaya wanita di Depok saat dihadirkan di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/11/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Wanita berinisial IN (25) menjadi korban love scamming dan dianiaya oleh mantan kekasihnya yang berinisial A alias Abraham (25) di Cimanggis, Depok.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menyebut penganiayaan terhadap korban dimulai pada 5 Agustus 2025 yang dipicu masalah WiFi.

"Dari rangkaian peristiwa yang dialami oleh korban IN, ini kami catat, sejak tanggal 5 Agustus 2025, tersangka melakukan kekerasan fisik maupun verbal, cekcok karena masalah jaringan WiFi di kontrakan atau di kosan," kata dia di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/11).

Setelah itu, penganiayaan terhadap korban terus berlanjut selama bulan September 2025 yang dipicu korban menolak permintaan pelaku untuk melakukan aksi kriminal. Aksi penganiayaan dilakukan oleh pelaku dengan cara menendang dan mengancam korban.

"Kemudian berturut-turut tanggal 25 September 2025, tanggal 29 September 2025, tanggal 30 September 2025, tersangka A [Abraham] terus melakukan kekerasan penganiayaan kepada korban," ujar dia.

"Kekerasan yang dilakukan di antaranya memukul, menendang, kemudian melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban IN yang ada di penguasaan tersangka A," lanjut dia.

Usai menjadi korban penganiayaan, korban kemudian memutuskan hubungan dengan pelaku dan melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Tampang pelaku yang menganiaya wanita di Cimanggis, Depok. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Pelaku dan korban pertama kali saling mengenal melalui aplikasi kencan Bumble lalu resmi menjadi kekasih pada Agustus 2024.

Selama menjadi kekasih tepatnya pada Oktober 2024, korban dan pelaku sepakat untuk tinggal bersama dan berpindah-pindah tempat tinggal mulai dari Jakarta Utara hingga terakhir di Depok pada Agustus 2025.

Saat tinggal bersama itulah, Abraham pernah meminta korban untuk melakukan aksi kriminal dengan cara pelaku menggunakan identitas korban di aplikasi kencan untuk mencari pria yang dapat dibobol isi rekeningnya.

Setelah berkenalan dengan pria di aplikasi, pelaku lalu meminta korban untuk berkencan. Pelaku juga meminta korban untuk membujuk pria yang dikencaninya agar mau memberi tahu pin dan kode ATM. Aksi pelaku berhasil dilakukan. Uang dari pria yang dikencani kekasihnya diperas senilai Rp 5 juta.

Usai berhasil melakukan aksinya, Abraham sempat kembali meminta korban untuk melakukan aksi serupa tapi ditolak oleh korban. Hal itu membuat pelaku geram dan berulangkali menganiaya korban. Korban pun melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.