Resah Video Porno Deepfake 'Skandal Samanse'

Beredarnya video porno deepfake bertajuk “Skandal Smanse” yang dibuat oleh mahasiswa Undip, Chiko Radityatama Agung Putra, bikin resah. Korban-korbannya adalah para siswi, alumni, bahkan guru SMAN 11 Semarang (Smanse).
Sejumlah pihak bersuara terkait dengan video tersebut. Mulai dari Pemprov Jawa Tengah hingga pihak kampus.
Berikut perkembangan kasus tersebut:
Pemprov Siap Dampingi Korban
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah siap mendampingi para korban “Skandal Smanse”.
Kepala DP3AP2KB Jawa Tengah, Emma Rachmawati, mengatakan dirinya sudah bertemu dengan sejumlah korban kejahatan digital pornografi itu, baik yang masih berstatus siswa maupun alumni SMAN 11 Semarang.
“Korban seperti ini biasanya butuh dukungan, mencari teman yang sama-sama merasakan penderitaan. Kami tetap akan tangani, berapa pun jumlah korban yang melapor,” ujar Emma kepada wartawan, Senin (20/10).
Ia menjelaskan, pengakuan korban sangat penting untuk memperkuat posisi hukum kasus ini agar kepolisian dapat menindaklanjutinya.
“Kalau korbannya tidak merasa dirugikan, hukum bisa melemah. Tapi kalau korban merasa dirugikan dan berani bicara, itu akan memperkuat prosesnya,” jelasnya.
Emma juga menilai Kepala SMAN 11 Semarang, Rr Tri Widiyastuti, tidak memahami aspek hukum pidana dalam kasus ini. Padahal, menurutnya, pihak sekolah seharusnya lebih menggali data dari para korban.
“Beliau (kepala sekolah) tidak tahu bahwa ini bagian dari pidana. Mungkin tidak paham undang-undang ITE. Jadi dia memanggil (Chiko) sebagai alumni dan menanyakan kenapa melakukan itu,” imbuhnya.
Untuk itu, Emma mendorong para korban agar berani melapor secara resmi. Laporan tersebut akan menjadi dasar kuat bagi penegakan hukum, mengingat kasus ini termasuk delik aduan.
“Saya minta anak-anak, siswa-siswi SMAN 11 Semarang, untuk menahan diri tetapi tetap membantu korban agar mau melapor dan melindungi mereka dari tekanan pihak luar. Harus ada pernyataan langsung dari korban. Kalau bukti-bukti kuat sudah ada, kami bisa mendorong penyidikan lebih lanjut dan melaporkannya ke kepolisian,” kata Emma.
Komdigi Diminta Blokir
Diskominfo Jateng meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir konten 'Skandal Samanse' dari media sosial.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Komdigi dan sekarang sedang dibahas oleh tim ahlinya. Sejak kemarin kami terus berkomunikasi dengan direktur yang menangani masalah digital,” ujar Kepala Diskominfo Jateng, Agung Hariyadi, Selasa (21/10).
Agung mengatakan, koordinasi itu dilakukan agar publik tidak dapat mengakses video deepfake tersebut.
“Untuk provinsi sifatnya koordinatif dan fasilitatif. Kami sudah menghimpun informasi dan meneruskannya ke Komdigi,” jelasnya.
Selain itu, Diskominfo Jateng juga melakukan patroli siber untuk memantau dan menindaklanjuti peredaran konten negatif, termasuk video manipulatif berbasis kecerdasan buatan atau deepfake.
“Kami sudah memiliki tim patroli media sosial dan internet. Tim ini merespons serta menindaklanjuti temuan konten bermasalah, sambil terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tegas Agung.
Pelanggaran UU ITE
Menurut Agung, kasus ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan kesusilaan.
“Jadi tidak harus menunggu laporan korban, karena ini sudah masuk kategori pelanggaran ITE. Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum melalui Satgas Pengamanan Siber,” ucapnya.
Undip Sanksi Mahasiswa Pembuat Video
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menyebut saat ini Chiko sedang diperiksa oleh pihak kampus terkait video deepfake itu. Direktur Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, membenarkan bahwa Chiko merupakan mahasiswa baru Fakultas Hukum Undip.
“Undip memandang serius kasus penyebaran video bermuatan asusila hasil rekayasa digital yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa Fakultas Hukum,” ujar Nurul dalam keterangannya, Selasa (21/10).
Ia menjelaskan, pihak kampus langsung melakukan penyelidikan internal. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa konten tersebut memang dibuat oleh pelaku, namun dilakukan saat yang bersangkutan masih duduk di bangku SMA.
“Memang dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan rekayasa digital dilakukan yang bersangkutan saat ia berstatus pelajar SMA,” jelasnya.
Meski demikian, Undip menegaskan tidak mentolerir tindakan semacam ini. Chiko kini tengah diproses untuk menentukan sanksi atas perbuatannya.
“Masih berproses. Kalau sudah ada (sanksi), nanti bisa kami tindak lanjuti,” imbuh Nurul.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Undip memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), yang menangani kasus kekerasan seksual baik secara langsung maupun melalui media digital.
“Satgas PPKS ini memastikan mahasiswa Undip bisa aman dan nyaman dalam melakukan proses belajar-mengajar,” kata Nurul.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah beredar video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra yang diunggah di akun Instagram resmi sekolah, @sman11semarang.official. Dalam video itu, Chiko mengaku video berjudul “Skandal Smanse” yang beredar di media sosial bukan video asli, melainkan hasil editannya semata.
“Pembuatan video dengan judul ‘Skandal Smanse’, baik foto maupun video, tidak benar-benar ada. Itu hanya editan belaka dengan aplikasi AI,” ujar Chiko.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada kepala sekolah, guru, serta seluruh siswa-siswi SMAN 11 Semarang atas perbuatannya yang telah mencoreng nama baik sekolah.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan saya, di mana saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin pada akun Twitter saya,” kata Chiko.
