Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9

ADVERTISEMENT
PSBB transisi Jakarta kembali diperpanjang hingga 22 November mendatang. Dalam perpanjangan ini, pelonggaran kembali dilakukan, yakni dengan memberi izin resepsi pernikahan digelar.
ADVERTISEMENT
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, resepsi pernikahan diizinkan digelar di gedung atau di rumah, dengan syarat protokol kesehatan wajib dilaksanakan. Adapun batas maksimal kapasitas pesta nikah 25 persen.
"Resepsi pernikahan yang dimungkinkan diberlakukan dengan beberapa syarat di antaranya kapasitas 25% dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Senin (9/11).
Selain itu, untuk menggelar resepsi pernikahan harus mengajukan permohonan ke Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Dari situ kemudian akan dievaluasi apakah resepsi boleh dilakukan atau tidak.
"(Untuk resepsi di gedung) pihak pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan. (Resepsi di rumah) yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah perkampungan. Yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," tegasnya.
Untuk pengawasannya sendiri, kata dia, akan dilakukan baik dari internal pemilik acara, juga akan dimonitor oleh pihak Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
"Pengawasan juga diatur dari internal, dari kami nanti secara rutin berkelanjutan ada pengawasan. Kami juga minta pengawasan dari internal dan dari eksternal. Dari internal artinya dari pihak penyelenggara, keluarga, dan komunitas masing-masing yang menyelenggarakan dari pengelola gedung, pihak hotel," tutupnya.