Residivis Kambuhan Curi Motor Karyawan Minimarket di Sleman

5 Juni 2024 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Residivis pencurian ditangkap polisi di Sleman usai mencuri sepeda motor milik karyawan minimarket.  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Residivis pencurian ditangkap polisi di Sleman usai mencuri sepeda motor milik karyawan minimarket. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial ASS (26) asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mencuri sepeda motor yang terparkir di sebuah minimarket di Jalan Magelang, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Dia kini diringkus Polsek Mlati.
ADVERTISEMENT
"Waktu kejadian pada Selasa, 28 Mei pukul 22.20 WIB di sebuah toko ataupun minimarket," kata Kapolsek Mlati Kompol Irwantoro di kantornya, Rabu (5/6).
Pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario milik Gia Pujatama warga asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Korban merupakan karyawan minimarket.
Irwantoro menjelaskan saat hendak menutup minimarket, korban keluar untuk memasukkan jaket ke jok motor. Namun, setelah itu lupa mencabut kunci motornya.
"Kemungkinan juga mau manasin mesin (korbannya)," katanya.
Korban masuk kembali ke minimarket untuk mematikan lampu dan mengunci pintu. Saat keluar minimarket, sepeda motornya sudah raib.
"Saat korban masuk ke dalam saat bersamaan juga melintas pelaku ini, berjalan kaki. Dia melihat sepeda motor ada helm dan lihat kunci kontak menempel di kendaraan akhirnya karena ada kesempatan dia mungkin juga cari sasaran akhirnya melakukan pencurian," katanya.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini dilaporkan ke polisi. Petugas melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan pelaku berdasarkan sejumlah petunjuk dari keberadaan sepeda motor.
"29 Mei kita bisa amankan di wilayah Kota Yogyakarta. Yang bersangkutan juga residivis pernah melakukan tindak pencurian motor di Ngemplak, Sleman dan menjalani hukuman dua tahun," katanya.
"Yang bersangkutan ini kambuh-kambuhan," katanya.
Pelaku kini terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara empat tahun lamanya.
"Hukuman empat tahun penjara," tutupnya.