Residivis Korupsi, Billy Sindoro Dinilai Layak Dihukum Lebih Berat

11 Maret 2019 12:31 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung. Foto: Antara/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung. Foto: Antara/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
KPK menyayangkan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dalam perkara suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Billy dinilai layak dihukum lebih berat karena ini adalah kali kedua dia terjerat kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
"Makanya kalau sudah yang kedua kali gitu ya kami sangat berharap sebetulnya hakim juga mempertimbangkan itu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (11/3).
Terkait kasus suap izin proyek Meikarta milik Lippo, Billy divonis hukuman penjara 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi.
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Neneng Hasanah Yasin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK selama 5 tahun penjara. Hal itu merupakan tuntutan maksimal sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor sesuai dakwaan yang dinilai terbukti.
Sebelum terjerat kasus Meikarta, kakak dari mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro itu juga pernah tersandung kasus korupsi lain di KPK pada tahun 2008. Ketika itu, Billy menyuap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Iqbal.
ADVERTISEMENT
Kasus itu terkait Hak Siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris) yang dilakukan oleh PT. Direct Vision (PT. DV), Astro All Asia Networks, Plc, ESPN Star Sports dan All Asia Multimedia Networks (AAMN).
Billy yang saat itu merupakan Komisaris PT. Bank Lippo terbukti menyuap Rp 500 juta kepada Iqbal agar hak siar Premier League (Liga Inggris) tak berpindah ke Aora TV.
Agus pun menyebut bahwa hukuman Billy saat ini layak diperberat karena ia merupakan residivis.
"Mempertimbangkan supaya ya kali kedua kali kan seperti residivis, semestinya dipertimbangkan untuk diperberat jangan hanya dua pertiga dari tuntutan kalau hanya gitu kan," ucap Agus.