Resmi Masuk DPO, 78 Napi Lapas Lambaro Aceh yang Kabur Diburu Polisi

3 Desember 2018 13:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana lapas Lambaro Aceh pascakerusuhan dan kaburnya narapidana. (Foto: Zuhri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lapas Lambaro Aceh pascakerusuhan dan kaburnya narapidana. (Foto: Zuhri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 113 napi melarikan diri dari Lapas Lambaro, Banda Aceh, Kamis (30/11). Untuk mengejar napi yang masih berkeliaran, Polri resmi memasukkan napi yang belum kembali menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Syahrar Diantono mengatakan, sejauh ini Polda Aceh sudah menangkap sebanyak 35 napi yang melarikan diri dan terus mencari sisanya.
“Upaya pengejaran para napi tetap dilakukan. Yang sudah tertangkap adalah 35 orang. Dan langkah selanjutnya DPO sudah dikeluarkan,” ujar Syahrar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/12).
Personel aparat kepolisian berjaga di luar lapas Lambaro, Banda Aceh. (Foto: Zuhri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Personel aparat kepolisian berjaga di luar lapas Lambaro, Banda Aceh. (Foto: Zuhri/kumparan)
“Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh sudah melakukan pemeriksaan untuk mendalami penyebab-penyebabnya. DPO sudah disebarkan secara resmi,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan 113 napi melarikan diri dari Lapas Lambaro di Banda Aceh. Sebanyak 35 napi sudah ditangkap kembali setelah 3 hari. Masih ada 78 napi lainnya yang kabur dan terus diburu polisi.
Syahrar menambahkan pihak Polri sudah mengirimkan list DPO tersebut kepada Polda-polda sekitar untuk membantu pencarian. Bila memang ditemukan di daerah polda tersebut, maka disarankan langsung ditangkap.
Suasana lapas Lambaro Aceh pascakerusuhan dan kaburnya narapidana. (Foto: Zuhri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lapas Lambaro Aceh pascakerusuhan dan kaburnya narapidana. (Foto: Zuhri/kumparan)
“DPO kita sebar sudah kita sebar, jika ditemukan di luar Polda Aceh, pasti akan membantu. Paling tidak memberikan informasi. Sudah dapat DPO itu tidak apa-apa dilakukan penangkapan oleh polda yang ada tersangkanya,” ujar Syahrar.
ADVERTISEMENT
Bila memang terbukti melanggar hukum pidana, para napi yang melarikan diri bisa saja ditambah masa hukumannya.
“Selama ditemukan pada pemeriksaan ada tindak pidana, nanti akan diproses secara hukum pidana,” kata Syahrar.