Resmi, Sirkus Lumba-lumba Keliling Dilarang per 6 Februari 2020

6 Februari 2020 15:20 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sirkus lumba-lumba keliling. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sirkus lumba-lumba keliling. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaran surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebar di media sosial. Surat tersebut ditandatangani sejumlah pejabat seperti Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Indra Exploitasia dan petinggi perusahaan swasta pengelola sirkus lumba-lumba.
ADVERTISEMENT
Selain itu, surat tersebut juga berisi notulensi hasil rapat. Salah satunya adalah penghentian perizinan sirkus lumba-lumba keliling.
Indra membenarkan surat tersebut dikeluarkan oleh institusinya. Ia juga menegaskan sirkus lumba-lumba keliling dilarang mulai 6 Februari 2020.
“Yang dimaksud ‘izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali’ adalah izin peragaan lumba-lumba di luar lokasi Lembaga Konservasi (LK) atau peragaan lumba-lumba keliling,” tulis Indra kepada kumparan, Kamis (6/2).
Jadi, kata Indra, apabila ada sirkus lumba-lumba keliling, maka hal tersebut melanggar ketentuan. Berdasarkan Pasal 84 Permen LHK No. 22 Tahun 2019, sanksi bagi pelanggar berupa sanksi administratif, denda, dan pencabutan izin LK.
Indra Exploitasia Semiawan Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Ia menambahkan, seluruh lumba-lumba yang sebelumnya digunakan untuk sirkus keliling merupakan koleksi LK yang memiliki izin yang sah. Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang mengantongi izin.
ADVERTISEMENT
“Lumba-lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak serta merta langsung dilepasliarkan,” sambung Indra.
Sebab, menurut Indra, secara hukum, LK yang memiliki izin diperbolehkan memiliki koleksi satwa lumba-lumba.