Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Lembaran surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebar di media sosial. Surat tersebut ditandatangani sejumlah pejabat seperti Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Indra Exploitasia dan petinggi perusahaan swasta pengelola sirkus lumba-lumba .
ADVERTISEMENT
Selain itu, surat tersebut juga berisi notulensi hasil rapat. Salah satunya adalah penghentian perizinan sirkus lumba-lumba keliling.
Indra membenarkan surat tersebut dikeluarkan oleh institusinya. Ia juga menegaskan sirkus lumba-lumba keliling dilarang mulai 6 Februari 2020.
“Yang dimaksud ‘izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali’ adalah izin peragaan lumba-lumba di luar lokasi Lembaga Konservasi (LK) atau peragaan lumba-lumba keliling,” tulis Indra kepada kumparan, Kamis (6/2).
Jadi, kata Indra, apabila ada sirkus lumba-lumba keliling, maka hal tersebut melanggar ketentuan. Berdasarkan Pasal 84 Permen LHK No. 22 Tahun 2019, sanksi bagi pelanggar berupa sanksi administratif, denda, dan pencabutan izin LK.
Ia menambahkan, seluruh lumba-lumba yang sebelumnya digunakan untuk sirkus keliling merupakan koleksi LK yang memiliki izin yang sah. Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang mengantongi izin.
ADVERTISEMENT
“Lumba-lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak serta merta langsung dilepasliarkan,” sambung Indra.
Sebab, menurut Indra, secara hukum, LK yang memiliki izin diperbolehkan memiliki koleksi satwa lumba-lumba .
Live Update