Resolusi KPK di 2018: Tuntaskan Kasus e-KTP hingga BLBI

1 Januari 2018 11:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Laode Syarif di preskon OTT Wali Kota Batu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Laode Syarif di preskon OTT Wali Kota Batu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Momen pergantian tahun kerap dikaitkan dengan resolusi. Tak terkecuali, pencapaian yang diharapkan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Di tahun 2018, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, menginginkan agar lembaganya dapat menuntaskan dua kasus megakorupsi.
ADVERTISEMENT
"Kasus e-KTP dan BLBI bisa diselesaikan tuntas," ujar Laode dalam pesan singkat, Senin (1/1).
Kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dan penerbitan Surat Keterangan Lunas Bank Likuiditas Bank Indonesia, memang menjadi dua kasus besar yang tengah disorot KPK di 2017. Terbukti, di dua kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka.
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Di kasus e-KTP, KPK sudah menjebloskan 5 orang dari unsur swasta dan pejabat negara ke penjara. Mereka adalah dua eks pegawai Kemendagri; Irman dan Sugiharto; pengusaha swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong; eks Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, dan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Selain Anang, dua dari mereka, Irman dan Sugiarto, sudah menyandang status terpidana. Sedangkan Andi dan Setya Novanto, masih berstatus terdakwa.
ADVERTISEMENT
Namun, di 2017, KPK masih berutang menuntaskan kasus e-KTP. Khususnya, dalam menentukan nasib sejumlah nama yang pernah terseret dalam surat dakwaan. Bahkan untuk terdakwa Setya Novanto, KPK harus menggali lebih dalam tentang keterlibatan pihak lain yang membantu Setya Novanto dkk, menerima uang lebih dari 7 juta dolar AS.
Tersangka kasus BLBI, Syafruddin Arsyad di KPK. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus BLBI, Syafruddin Arsyad di KPK. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
Sedangkan, di kasus SKL BLBI, KPK baru menjebloskan satu orang tersangka. Dia merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Pun, dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun ini, belum ada tersangka yang kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Oleh karena itu, Laode berharap, dua kasus tersebut ditargetkan tuntas di 2018. Namun, dia juga memastikan, kasus korupsi lainnya --khususnya yang melibatkan korporasi, akan terus berjalan dan diungkap hingga proses pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Tindak pidana korupsi korporasi dan korupsi sumber daya alam lebih banyak yang sampai penuntutan," tuturnya.
RJ Lino  (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
RJ Lino (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Sebelumnya, saat ditemui beberapa waktu lalu, Laode juga memastikan, kasus megakorupsi seperti Century, BLBI, e-KTP hingga Pelindo, akan tetap diusut seiring berjalannya kasus-kasus operasi tangkap tangan.
"Pasti (kasus lama) kami akan tindaklanjuti. Tapi kan ada juga kasus yang baru, sehingga kami bikinkan prioritas yang sesuai. Karena, kalau misalnya tangkap tangan itu kan enggak bisa ditunda, karena waktunya itu betul-betul yang enggak boleh. Setelah tangkap, paling beberapa hari harus sudah limpah," ujar Laode dalam konferensi pers bertema "Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2017" di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12).
"Sedangkan yang lain ya masih ekor-ekor, kasus anakan-anakan, kasus yang belum, itu sedang diteliti oleh bagian penindakan dan pengaduan masyarakat sedang kami teliti," jelasnya.
ADVERTISEMENT