Resolusi Parlemen Eropa Tolak Impor Produk Hasil Modifikasi

Melalui resolusi, Parlemen Eropa menolak impor produk terbuat dari jagung dan katun hasil modifikasi genetika. Sebab, jagung hasil modifikasi dinilai bisa berbahaya bagi tubuh.
"Resolusi yang sifatnya tidak mengikat telah diadopsi dengan 435 suara setuju, 216 tidak setuju dan 34 suara abstain," kata Parlemen melalui siaran pers yang diterima kumparan Den Haag (kumparan.com), Kamis (18/5).
Parlemen menekankan kekhawatiran-kekhawatiran yang disampaikan oleh hasil penelitian independen dan negara-negara Eropa, serta kembali menyerukan untuk merombak prosedur pemberian izin GMO (Genetically Modified Organism/Organisme Termodifikasi Secara Genetika) di Uni Eropa.
Resolusi itu menentang pemasaran produk yang mengandung jagung DAS-40278-9. Sebab mengacu pada hasil penelitian independen mengenai risiko herbisida 2,4D, jagung tersebut resisten, menyebabkan gangguan perkembangan embrio, dan endokrin.
Selain mengenai jagung dan katun, terdapat resolusi terpisah mengenai penolakan impor kapas mengandung GMO, diperoleh 425 suara setuju, 230 tidak setuju dan 27 abstain.
Parlemen mengatakan bahwa impor produk berbahan kapas GHB119 hasil rekayasa genetika tidak boleh mendapat izin. Karena akan mendorong penggunaan herbisida berbasis amonium glufosinate (yang resisten terhadap GHB119).
"Glufosinate diklasifikasikan sebagai racun terhadap fungsi reproduksi," kata Parlemen.
Laporan Reporter Eddi Santosa dari Den Haag
