Respons Airlangga soal Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK

25 September 2021 12:19 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers tentang hasil Pilkada serentak 2020 di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers tentang hasil Pilkada serentak 2020 di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terhadap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto enggan berkomentar banyak. Airlangga mengatakan, saat ini Golkar tengah mengkaji kasus hukum yang menjerat Azis.
"Golkar sedang mengkaji secara mendalam," kata Airlangga usai jalan sehat bersama Ketum PKB Muhaimin Iskandar di SCBD, Jakarta, Sabtu (25/9).
Airlangga enggan menanggapi lebih kasus Azis. Dia menuturkan. partainya telah menunjuk Ketua DPP Adies Kadir untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait Azis yang terjerat kasus dugaan suap tersebut.
"Kita akan memberikan penjelasan. Nanti Pak Adies dan tim akan menjelaskan" ucap Airlangga.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memakai baju tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebelumnya, Azis ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Usai ditangkap, KPK menetapkan Azis sebagai tersangka dugaan kasus suap.
Azis disebut sebagai salah satu pihak dari lima orang yang memberikan suap kepada Robin. Azis bersama rekannya yang juga kader Golkar, Aliza Gunado, diduga menyuap Robin sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Robin mengupayakan keduanya terbebas dari kasus yang sedang diselidiki KPK di Lampung Tengah.