Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Respons Aksi Kamisan, Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Temui Komnas HAM
31 Mei 2018 20:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan kepada Jaksa Agung koordinasi dengan komnas HAM," kata Juru bicara Kepresidenan Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Namun, saat perintah diucapkan Jokowi, Prasetyo tidak ada. Menko Polhukam Wiranto juga tidak ikut hadir dalam pertemuan dengan para aktivis tersebut.
Menurut Johan, Jokowi masih ingin mendengar terlebih dahulu aspirasi dari peserta Kamisan. Selanjutnya aspirasi itu akan disampaikan ke Jaksa Agung, Menko Polhukam, dan Komnas HAM.
"Yang menangani ini adalah Jaksa Agung dan Menko Polhukam untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM," sebutnya.
Dalam pertemuan itu hadir pula perwakilan korban Tragedi Talangsari (1989), Tragedi Trisakti (1998), Tragedi Semanggi I, Tragedi Semanggi I , Tragedi Wamena (2003), dan Tragedi Tanjung Priok (1984).
ADVERTISEMENT
Sedangkan seorang ibu dari korban tewas Tragedi Trisakti, Maria Sumarsih menyebutkan, Jokowi masih ingin mendengarkan keluhan dari para korban pelanggaran HAM. Belum ada janji-janji yang dilontarkan Jokowi kepada mereka, termasuk soal waktu pasti untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Bapak Presiden masih akan mempelajari berkas yang kami sampaikan ke Bapak Presiden agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan Komnas HAM, khususnya pelanggaran HAM masa lalu yang tertulis di dalam visi, misi program aksi Jokowi-JK bisa segera diwujudkan," sebut Sumarsih.