Respons Bandara Husein Sastranegara Bandung soal Usulan Jadi Bandara Domestik

4 September 2020 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat terkait perubahan status Bandara Husein Sastranegara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat terkait perubahan status Bandara Husein Sastranegara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sejumlah bandara internasional yang ada di Indonesia diusulkan turun kelas menjadi bandara domestik. Informasi yang dihimpun, satu dari sejumlah bandara yang bakal berubah statusnya ialah Bandara Husein Sastranegara yang terletak di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Executive General Manager Bandara Husein Sastranegara Iwan Winaya Bahdar mengaku belum mendapat informasi resmi dari Kemenhub terkait usulan perubahan status itu. Pihaknya baru mendengar soal wacana tersebut dari media massa.
"Terkait dengan tadi yang disampaikan wacana, terus terang kita belum mendapat informasi resmi. Artinya, belum ada informasi resmi dari regulator terkait dengan internasional jadi domestik di Bandara Husein Sastranegara Bandung," kata dia melalui sambungan telepon, Jumat (4/9).
Bandara Husein Sastranegara Bandung. Foto: Shutter Stock
Berdasar informasi yang diterimanya dari media massa, menurut Iwan, belum ada kepastian soal perubahan status Bandara Husein Sastranegara. Kalaupun nantinya wacana tersebut diresmikan, maka bakal ada sejumlah perubahan yang terjadi di bandara terutama hanya dapat menyediakan terminal domestik.
"Seandainya, kita bicara seandainya ya, seandainya itu terjadi kan pastinya kita tidak ada terminal internasional lagi, kita menggunakan domestik full-lah kalau misalkan itu terjadi," ucap Iwan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil bakal mengikuti rencana atau keputusan yang ditetapkan pemerintah di tingkat pusat. Diketahui, selain bandara Husein, ada tujuh bandara lainnya yang diwacanakan bakal diubah statusnya menjadi domestik.
"Soal itu, saya kira kami akan mengikuti rencana pemerintah pusat saja dulu," kata Ridwan Kami.

Perintah Presiden

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Kerjasama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub Fransiscus Budi Prayitno menuturkan, penurunan kasta bandara tersebut merupakan perintah Presiden Jokowi.
“Ada memang sesuai perintah Presiden,” katanya kepada kumparan, Jumat (4/9).
Namun, saat ini penurunan status bandara tersebut masih dalam pembahasan internal bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Fransiscus menambahkan, selama ini bandara-bandara tersebut memang tidak ada penerbangan internasional. Ini yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menurunkan status 8 bandara tersebut.
ADVERTISEMENT
Usulan mengenai perubahan status bandara tersebut tersiar lewat surat bernomor AU.003/1/8/DRJU.DBU-2020 yang ditujukan ke Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi. Surat dengan perihal "Usulan status penggunaan bandar udara" tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto R.
Sebelumnya, wacana pengurangan bandara internasional pernah diutarakan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut dia, bandara internasional yang ada saat ini terlalu banyak. Berdasarkan catatannya, ada sekitar 30 bandara internasional di seluruh Indonesia.
"Arahan Presiden sudah jelas. Saya melihat bahwa airline hub kita terlalu banyak, 30 landasan internasional, kenapa harus 30," ujar Luhut dalam sebuah webinar, Jumat (14/8).