Respons Dasco soal MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Umum DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) menyampaikan paparan bersama Saan Mustopa (kiri) dan Ahmad Syamsurijal saat sesi konferensi pers terkait tanggapan tuntutan rakyat 17+8 di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Umum DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) menyampaikan paparan bersama Saan Mustopa (kiri) dan Ahmad Syamsurijal saat sesi konferensi pers terkait tanggapan tuntutan rakyat 17+8 di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan.

Dasco mengatakan, DPR dan pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap para wakil menteri yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN).

“Kalau di MK kan boleh paling lama 2 tahun ini, jangka waktu 2 tahun. Nah ini ya kita enggak tahu kebijakan dari BUMN dan Danantara, tapi kelihatannya mereka akan mulai melakukan evaluasi-evaluasi,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).

Ketua Harian DPP Gerindra ini menilai, evaluasi terhadap BUMN sebenarnya sudah dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya dengan menghapus tantiem bagi komisaris BUMN.

Menurutnya, pemerintah kini sedang menghitung waktu yang tepat untuk mulai melaksanakan putusan MK tersebut.

“Sehingga dengan program yang sedang dikerjakan mungkin mereka sedang hitung paling cepat bulan apa itu udah mulai nanti diselesaikan lah putusan MK itu dilaksanakan,” ujarnya.

Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani memimpin sidang putusan terkait sengketa Pilkada 2024 wilayah Kab. Boven Digoel, Kab. Barito Utara dan Provinsi Papua. Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Sebelumnya, MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan wakil menteri dilarang rangkap jabatan, termasuk menjadi Komisaris BUMN. MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan putusan ini.

Dalam sidang putusan, MK menyatakan masa transisi dua tahun diberikan agar pemerintah memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan kebijakan, termasuk menyiapkan pengganti jika terdapat wakil menteri yang masih menjabat rangkap.

Putusan ini dikeluarkan untuk mencegah benturan kepentingan dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.