Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Respons Dharma Pongrekun soal Tak Hadiri Panggilan Bawaslu Kasus Pencatutan KTP
29 Agustus 2024 21:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bakal calon gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun, merespons putusan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) soal polemik pencatutan NIK KTP warga Jakarta untuk mendukung dirinya maju Pilgub Jakarta 2024.
ADVERTISEMENT
Dharma menyerahkan seluruh masalah ini kepada tim hukum.
“Saya rasa untuk itu silakan dengan yang berwenang. Kami hanya peserta, kami adalah pengantin, kami hanya menjalani apa yang harus kami jalani,” ujar Dharma di KPUD Jakarta, Kamis (29/8).
Purnawirawan Polri itu mengungkapkan alasan ia dan Kun Wardhana tak menghadiri panggilan dari Bawaslu untuk memberikan klarifikasi soal pencatutan KTP.
Ia berdalih pihaknya sibuk mengurusi berkas pendaftaran dan juga mengalami masalah kesehatan.
“Soal ketidakhadiran kami punya alasan di mana beliau (Kun Wardana) mengurus persyaratan yang cukup banyak dan dengan waktu yang sempit kami harus bolak balik ke pengadilan,” ujarnya.
Eks pengacara Brigadir Yosua, Komaruddin Simanjuntak, menjadi tim hukum Dharma-Kun. Komaruddin mengatakan, maraknya pencatutan KTP itu karena kelalaian penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT
“Kalau ada yang bersuara-suara dia tidak mendukung tapi KTP-nya ada di situ ya itu urusan KPU dan Bawaslu,” ujar Komaruddin di lokasi yang sama.
Ia memastikan akan mendampingi Dharma-Kun apabila ada panggilan dari Polda Metro Jaya.
“Kita dampingi ketika dipanggil sebagai saksi atau sebagai katakanlah undangan untuk saksi ya kita dampingi. Bahwa itu bukan perbuatan Pak Kun,” tutup dia.
Sejumlah warga Jakarta mengaku KTP-nya dicatut mendukung pasangan ini sehingga dilaporkan ke Sentra Gakkum Bawaslu.
Setelah Dharma-Kun tiga kali dipanggil dan tak hadir, Bawaslu memilih tak melanjutkan perkara ini dengan alasan "sesuai peraturan".